Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: yang Perintah Gunakan Gas Air Mata Bisa Jadi Tersangka Selanjutnya

Ihwal Tragedi Kanjuruhan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut sosok yang perintahkan penggunaan gas air mata bisa menjadi tersangka baru selanjutnya.

tribunnetwork
Menko Plohukam, Mahfud MD - Mahfud menyebut, sosok yang perintahkan penggunaan gas air mata bisa menjadi tersangka selanjutnya, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 131 orang. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan Jumlah tersangka masih mungkin bertambah.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan orang yang memerintahkan penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, akan diumumkan menjadi tersangka selanjutnya.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa yang memberikan perintah itu.

"Kami belum tahu juga perintah itu (dari) siapa. Kompolnas menyatakan (penembakan gas air mata) tidak diperintah oleh Kapolres (Malang), dan itu diklarifikasi dari VT bahwa jangan sampai ada kekerasan," ujar Mahfud dalam wawancara khusus bersama Rosiana Silalahi, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube KompasTV, Sabtu (8/10/2022).

"Nah ini yang masih kami selidiki. Yang memberi perintah ini juga entah karena itu jabatannya, entah karena perintah yang liar, atau apa."

"Mungkin dia besok yang akan diumumkan sebagai tersangka," lanjut dia.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit: Jumlah Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Bisa Bertambah

Baca juga: Madura United Rehat dari Seluruh Aktivitas Sepak Bola: Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Peran 3 Perwira Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Keluarkan Perintah Tembakkan Gas Air Mata

Mahfud mengungkapkan, berdasarkan informasi sementara, ada sejumlah personel kepolisian yang diperbantukan dari beberapa kabupaten di sekitar Kabupaten Malang untuk melakukan pengamanan.

Berdasarkan informasi sementara itu kemudian diduga ada misinformasi dan perintah liar.

"Mungkin lalu misinformasi. Barangkali ya, kami kan masih menyelidiki."

"Namanya tim investigasi ini juga menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa ada gas air mata," ungkap Mahfud yang juga Ketua Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) untuk tragedi Kanjuruhan.

Terminologi perintah liar

Mahfud lantas menjelaskan soal terminologi perintah liar yang dia sebutkan.

Menurut dia, hal itu bisa terjadi saat kondisi di Stadion Kanjuruhan sangat ramai dan ricuh.

Sehingga, aparat keamanan yang bertugas menangani kondisi di lapangan menerima perintah secara spontan dan langsung menembakkan gas air mata.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved