Berita Jateng

Sepasang Kekasih di Sukoharjo Kompak Jadi Kurir Narkoba

Sepasang kekasih tersebut ialah AEP (26) dan KPR (28), warga Joho, Sukoharjo kompak berjualan narkotika jenis sabu.

Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG/Khoirul Muzakki
Kapolres Sukoharjo merilis ungkap kasus narkoba di Mapolres Sukoharjo 

TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO - Satuan Resnarkoba Polres Sukoharjo  menangkap sepasang kekasih yang bekerja sebagai kurir narkoba.

Sepasang kekasih tersebut ialah AEP (26) dan KPR (28), yang  merupakan warga Joho, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal setelah ada  informasi dari warga Jetis Sukoharjo mengenai seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polisi dan Ratusan Suporter Sepak Bola di Purbalingga Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Kemudian pada Selasa, 4 Oktober 2022, Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi bahwa pengedar sabu itu diketahui bernama AEP yang berdomisili di sebuah kos di Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.

“Petugas kemudian bergerak menuju alamat tersebut, dan benar di sana petugas mendapati AEP bersama kekasihnya KPR beserta barang bukti berupa 2 paket narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu," katanya.

Baca juga: Satreskrim Polres Kudus Mendalami Kasus Penimbunan Solar Subsidi Yang Melibatkan ASN

Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolres, mereka juga telah menaruh 3 paket sabu di titik-titik yang ditentukan antara penjual dan pembeli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Saat ditanya dari mana memperoleh sabu, pelaku mengaku dari R yang merupakan seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Sragen.

Selain itu, Polres Sukoharjo juga mengungkap telah menangkap seorang pengedar Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kartasura. 

Pelaku yaitu YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara. Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia diancam dengan Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved