Berita Kudus
Satreskrim Polres Kudus Mendalami Kasus Penimbunan Solar Subsidi Yang Melibatkan ASN
Polres Kudus lanjutkan proses penyelidikan terkait penyelewengan BBM solar subsidi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kasat Reskrim Polres Kudus, Danang Sri Wiratno mengatakan bahwa saat ini pihaknya melanjutkan proses penyelidikan terkait penyelewengan BBM Subsidi yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kudus.
Progres tahapan penyelidikan saat ini pada mencari keterangan para ahli terhadap kasus tersebut untuk menyempurnakan berkas sangkaan.
"Untuk memastikan tindakan ASN Kudus yang terlibat dalam penyelewengan BBM Subsidi, terkait pembelian BBM Subsidi, mengangkut, sekaligus menjual, masuk kedalam pelanggaran seperti apa nanti," jelasnya, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Warga Pekalongan Serbut Tank Anoa yang Dipamerkan dalam Kirab Merah Putih HUT ke-77 TNI
Pihaknya juga terus bergerak cepat, dalam kelengkapan berkas perkara untuk nantinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada November nanti.
"Saat ini, tersangka ASN inisial AW dan AR tengah ditahan di Polres Kudus," ucapnya.
Baca juga: Soal Kelangkaan Solar Ganjar Tegaskan Tak Boleh Ada yang Main-main: Polisi Jangan Ragu, Sikat!
Sebelumnya diberitakan, Tim Polda Jateng Polres Kudus telah mengamankan pelaku penimbun BBM Subsidi, dengan barang bukti sebanyak 12 ton solar.
Barang bukti tersebut ditemukan di Sebuah Gudang daerah Dukuh Bae, Pondok RT 1 RW 3 Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus.
Pelaku AW melakukan penimbunan minyak dari tersangka AR kemudian diduga hasil timbunan dibeli oleh PT ASS dan dijual kembali ke perusahaan. (*)