Berita Jateng
BNNP Jateng Sita Rumah Hasil Penjualan Narkoba di Greenwood Semarang
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sita rumah hasil tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sita rumah hasil tindak pidana pencucian uang di Jalan Taman Verbana Barat Blok BB7 No 12 Perumahan Greenwood Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada Kamis (6/10/2022).
Rumah hasil l Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digelar perkarakan oleh BNNP Jateng dan Kejati Jateng.
Baca juga: Bawa Ganja Seberat 5,66 Gram Dalam Kemasan Rokok, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Rahma menuturkan rumah seluas 122 meter persegi tersebut merupakan hasil bisnis narkoba.
Tidak hanya itu hasil TPPU lainnya adalah sertifikat tanah nomor 663274, satu unit sepeda motor vario nopol H 3398 BAG, empat logam mulia masing-masing seberat 0,025 gram dan 0,05 gram, uang dalam rekening sejumlah Rp 2.5 juta atas nama Tatang Sutanto, Andi Widiarti dan Slamet Teguh Wahyudi, dua buah ponsel dan laptop.
"Total nilai barang bukti aset mencapai Rp 800 juta," imbuhnya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Moch Arief Dimjati mengatakan bisnis haram tersebut dikendalikan oleh Slamet Teguh Wahyudi yang mendekam di Permisan Nusakambangan Cilacap.
Saat melakukan bisnisnya tersebut Selamet menampung hasilnya meminjam rekening milik Tatang Sutanto yang M Bankingnya dioperasikan istrinya.
"Uang hasil kejahatan narkotika tersebut dibelikan aset berupa tanah dan rumah, kendaraan, emas dan juga digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tuturnya.
Menurutnya bisnis haram yang dilakukan Selamet tersebut terendus oleh BNNP Jateng pada tahun 2021.
Kala itu BNNP sedang menangani kasus TPPU narkotika dengan tersangka Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto dan Ari Nugroho alias Ari Ndobol.
“Ketiga tersangka sudah divonis oleh PN Sukoharjo dan berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Baca juga: Launching 38 Desa Bersinar di Klaten, Ganjar Tegaskan Tak Ragu Copot ASN yang Terlibat Narkoba
Dikatakannya, dari kasus 2021 tersebut dilakukan analisis dan ditemukan aliran dana dari rekening milik Yogga Prastyo kepada rekening milik Tatang Sutanto yang ternyata digunakan oleh Andi Widarti atas perintah suaminya yakni Slamet Teguh Wahyudi.
“Kemudian tim BNNP Jawa Tengah dibantu BNNK cilacap melakukan pemeriksaan terhadap Tatang Sutanto, Slamet Teguh Wahyudi dan melakukan penangkapan terhadap Andi Widiarti di Semarang serta menyita semua aset yang dimiliki sebagaimana diuraikan di atas senilai 800 juta rupiah,” terangnya.
Ia menuturkan Slamet Teguh Wahyudi merupakan residivis kasus yang sama.
Slamet sudah empat kali terjerat kasus narkoba yang semuanya dia lakukan dari dalam penjara.
Slamet sendiri telah mendekam dipenjara sejak 2010 dan memiliki akumulasi hukuman 21 tahun penjara.
“Tersangka slamet teguh wahyudi sudah terjerat kasus narkotika 4 kali sejak tahun 2010 dengan akumulasi hukuman 21 tahun,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/BNNP-Jateng.jpg)