Berita Jateng
Bawa Ganja Seberat 5,66 Gram Dalam Kemasan Rokok, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
Pemuda berinisial DY (21) membawa barang bukti ganja dengan total mencapai 5,66 gram yang terbungkus rapi pada kemasan rokok.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Pelaku DY (21) ditangkap petugas di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, Sabtu (1/10/2022).
Pelaku ditangkap di depan rumahnya.
Baca juga: Launching 38 Desa Bersinar di Klaten, Ganjar Tegaskan Tak Ragu Copot ASN yang Terlibat Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya sebuah rumah di Sokaraja yang diduga menjadi peredaran narkoba jenis ganja.
"Kami menindaklanjuti informasi adanya aktivitas peredaran ganja di tempat tersebut.
Kemudian kami lakukan profilling dan penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan," ungkap Kasat Narkoba kepada Tribunbanyumas.com.
Dari hasil penggeledahan terdahap pelaku petugas mendapati barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus bekas rokok GROW berisi satu bungkus plastik klip transparan.
Didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat bruto 3,23 gram.
Baca juga: Mengenal Corak Batik Asli Banyumas di Galeri Batik Hadipriyanto, Sudah Ada Sejak Tahun 1957
Kemudian ada satu bungkus bekas rokok MOZZA berisi satu bungkus plastik klip transparan.
Didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1,33 gram.
Satu bungkus bekas rokok LODJIE Bold berisi 8 (delapan) batang rokok LODJIE BOLD dan 2 (dua) linting serta 1 (satu) puntung rokok sisa penggunaan.
Di dalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1,10 gram.
Total barang bukti ganja adalah 5,66 gram.
Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke kantor Satnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku, saat ini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Pemuda-Banyumas-Bawa-Ganja.jpg)