Berita Jateng

Cerita Lengkap Driver Ojol Budi Sarwono Dilepas Polisi, AKBP Donny: Dia Hanya Membela Diri

cerita Polrestabes Semarang melepas driver ojol Budi Sarwono, 1 di antara 5 terduga pelaku pengeroyokan terhadap Kukuh hingga korban meninggal dunia

TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Ratusan driver ojol bertahan hingga tengah malam di depan Gubernuran sebagai bentuk solidaritas atas empat rekan ojol yang ditahan akibat aksi pengeroyokan berujung maut di Kota Semarang, Rabu (28/9/2022). Dua di antara 4 driver ojol akhirnya dibebaskan dari penjara. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Semarang, menetapkan driver ojek online (ojol), Budi Sarwono, sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan di Jalan Nogososro, Pedurungan, hingga menyebakan satu orang meninggal dunia.

Budi Sarwono ditetapkan sebagai saksi, lantaran driver ojol tersebut dinilai hanya membela diri saat ia melemparkan helmnya kepada Kukuh --korban meninggal dunia.

Kukuh adalah korban meninggal dunia, sekaligus satu di antara tiga terduga pelaku pengeroyokan di SPBU Majapahit terhadap driver ojol lain atas nama Hasto Piyo Wasono.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Ojol hingga Berujung Maut Versi Asosiasi Driver Online Jateng

Baca juga: Ratusan Ojol Bertahan hingga Dini Hari di Depan Gubernuran, Sambut Dua Rekan Bebas dari Penjara

Baca juga: Pengemudi Ojol Babak Belur, Awalnya Cuma Minta Antrean di Depannya Maju saat Isi BBM di SPBU

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengatakan Budi memang terbukti melempar atau memukulkan helm kepada korban Kukuh.

Namun, aksi tersebut, kata Donny, merupakan pembelaan diri dari ancaman Kukuh yang menghunuskan sangkur ke arah Budi Sarwono.

"Ketika kami lihat motifnya dia memang melakukan pembelaan diri karena korban Kukuh saat itu mengacungkan senjata tajam, bahkan hingga melukai tangan dan pipi Budi," terang Donny.

Karena itu, Donny meminta jangan ada persepsi Budi Sarwono adalah pelaku pengeroyokan, yang kemudian dilepas polisi karena ada tekanan massa.

"Jadi jangan bilang pelaku jadi saksi atau tersangka jadi saksi. Lihat kisahnya dulu secara lengkap," tutur dia, Rabu (28/9/2022).

Polisi awalnya amankan 5 orang

Diterangkan Donny lebih lanjut, pada kasus pengeroyokan terhadap Kukuh hingga korban meninggal dunia, polisi awalnya mengamankan lima orang.

Satu orang dilepas, karena dari penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan kepolisia, yang bersangkutan hanya melihat, tak ikut memukul atau mengeroyok korban Kukuh.

Selanjutnya, dari hasil gelar perkara Budi dinyatakan melakukan aksi pelemparan helm kepada korban, sebagai reaksi dari membela diri.

Sehingga, lanjut Donny, kepolisian pada akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan Kukuh meninggal dunia.

Secara tegas Donny membantah polisi melepaskan dua dari lima orang yang diamankan karena ada tekanan dari massa ojol.

"Saya dengar tadi ada yang bilang seolah-olah polisi melepaskan dua orang karena ada ketakutan terhadap asosiasi driver online. Tidak ada hubungan sama sekali."

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved