Berita Blora
Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara, Kompak Korupsi PNBP Rp3 M
Pasutri anggota Polres Blora dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Keduanya: Bripka Fany dan Briptu Eka kompak korupsi uang PNBP sebesar Rp3 miliar.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelummya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwadi, dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang menuntut pasutri oknum polisi Polres Blora dijatuhi hukuma pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Darwadi menambahkan, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Kepada terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Darwadi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut, Senin (18/7/2022), seperti ditulis Antara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora.
Kronologi kasus pasutri oknum polisi tilep uang PNBP Rp3 milliar
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama bertugas di Polres Blora kompak melakukan tindak pidana korupsi, hingga merugikan keuangan negara Rp3 miliar.
Keduanya adalah Bripka EFJ dan Briptu EM. Pastutri oknum polisi ini telah melakukan aksi tindak pidana korupsi sejak tahun 2021.
Mereka menyelewengkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, menceritakan dugaan korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.
"Perannya si istri, yakni Briptu Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP," ucap Jatmiko di kantornya, Rabu (11/05/2022).
Dikatakannya, seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening kas negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/oknum-polisi-nakal-oknum-polri-nakal.jpg)