Berita Blora

Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Dihukum 6 Tahun Penjara, Kompak Korupsi PNBP Rp3 M

Pasutri anggota Polres Blora dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Keduanya: Bripka Fany dan Briptu Eka kompak korupsi uang PNBP sebesar Rp3 miliar.

TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi anggota polisi - Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fany Jatnika (EFJ) dan Briptu Eka Maryati (EM), dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Keduanya terbukti korupsi uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai total Rp3 miliar, dan sebagian di antaranya telah dikembalikan ke kas negara. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Pasangan suami istri (pasutri) polisi, yang merupakan anggota Polres Blora, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dan terancam dipecat dari kesatuannya.

Pasutri polisi anggota Polres Blora tersebut adalah Bripka Etana Fany Jatnika (EFJ) dan Briptu Eka Maryati (EM).

Pasangan ini kompak melakukan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai total Rp3 miliar.

Namun, dalam perjalanannya, sebagian uang yang dikorupsi tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

Selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, keduanya juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta.

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai, keduanya terbukti menyelewengkan PNBP.

Uang PNBP senilai Rp3 miliar yang seharusnya disetor ke kas negara, justru digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya.

"Menyatakan bersalah, dan menjatuhi keduany hukuman 6 tahun pidana kurungan, serta denda Rp300 juta."

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Rochmad yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (27/9/2022).

Bripka Etana Fany Jatnika juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,65 miliar.

Uang tersebut sebelumnya sudah dipakai oleh Bripka Etana untuk investasi, demi keuntungan pribadi.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan dilelang," ujarnya.

Apabila tidak punya cukup harta, lanjut hakim, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Lebih rendah dari tuntutan jaksa

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved