Berita Jepara
Perbaikan Persyaratan dalam Sipol Dibuka hingga 28 September 2022, KPU Jepara: Silakan Perbaiki
Masa perbaikan persyaratan dan dokumen partai politik dibuka hingga 28 September 2022, KPU Jepara minta parpol segera lakukan perbaikan
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok KPU Jepara
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri saat koordinasi dengan sejumlah parpol ihwal masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan keanggotaan parpol, Selasa 20 September 2022.
Isian Sipol yang harus sesuai dengan KTP adalah nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan jenis kelamin.
Isian Sipol yang harus sesuai dengan kartu tanda anggota (KTA) adalah nama, nomor KTA, dan nama partai politik.
“Soal hal yang harus diperbaiki oleh parpol di masa perbaikan, silakan parpol berkoordinasi dengan pimpinan parpol masing-masing sesuai tingkatannya, karena KPU RI telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan kepada parpol di tingkat pusat," imbuhnya.
Pihaknya bersedia menerima parpol yang ingin berkonsultasi di help desk terkait masa perbaikan.
Pihaknya melayani konsultasi itu setiap hari sejak pukul 08.00-17.00 WIB. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/kpu-jepara-perbaikan-sipol-pemilu-2024.jpg)