Pegawai Bapenda Semarang Hilang

Polisi: 24 Agustus, Iwan Budi Terekam CCTV Melintas di Kawasan POJ City Marina, Setelah Itu Blank

Kapolrestabes Semarang memaparkan timeline dari kasus temuan mayat dan kendaraan yang telah terbakar di Kawasan Marina Kota Semarang, Senin (19/9/2022

TRIBUNMURIA.COM/MUHAMMAD FAJAR SYAFIQ AUFA
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang memaparkan time line dari kasus temuan mayat dan kendaraan yang telah terbakar di Kawasan Marina Kota Semarang, Senin (19/9/2022).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, terkait penemuan tersebut sebenarnya yang melaporkan adalah Babinkamtibnas, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 17:00 WIB.

"Namun saat itu sang babin sedang melaksanakan pengamanan unjuk rasa di depan gubernuran sehingga baru ditindak lanjuti kurang lebih pukul 8 malam setelah kembali dari kegiatan unjuk rasa," jelasnya saat jumpa pers di Polrestabes Semarang.

Baca juga: Buntut Ricuh Suporter Sepakbola di Kudus, Bupati Minta Polisi Turun Tangan Cari Pelaku Perusakan

Baca juga: Viral, BLT BBM Warga Blora Disunat Rp20.000 Per Orang, Pelaku Oknum Istri Kadus: Nggo Tumbas Es

Lanjutnya, laporan awal dari kejadian tersebut merupakan terkait penemuan motor yang telah terbakar.

"Di padang ilalang di lahan milik PT Family itu," katanya

Selanjutnya Irwan menjelaskan, pada 24 Agustus 2022, Iwan Boedi Prasetijo berangkat dari rumah menuju ke kantor Bapenda Kota Semarang seperti biasanya.

"Kemudian tanggal 25 Agustus 2022 dilaporkan hilang oleh keluarga," ungkapnya

Lanjutnya, pada 1 September 2022, saksi atas nama Slamet melihat bekas motor terbakar di lahan terbuka tempatnya bekerja, namun pada saat itu dia menduga di tempat tersebut hanya ada motor terbakar.

"Kemudian 8 September 2022, informasi itu dilaporkan oleh Babinkamtibnas," katanya

Ia menambahkan, pada 9 September 2022, pihak kepolisian menuju ke TKP.

"Kemudian dari olah TKP ini menemukan kerangka jenazah tanpa kepala tanpa kaki dan tanpa tangan," terangnya

Ia menyebut, dari hasil olah TKP awal tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan forensik.

Hasil forensik awal, diketahui bahwa tubuh yang terbakar tersebut dibakar dalam keadaan sudah meningal.

"Lalu kemudian ada pembakaran, jadi berbeda hasilnya ketika jenazah itu dalam keadaan hidup, terus kemudian teybakar. Nah ini disimpulkan bahwa jenazah yang berada di TKP itu sudah dalam keadaan meninggal, lalu kemudian dibakar itu poin pertama," jelasnya

Ia menyimpulkan dari poin pertama tersebut bahwa tewasnya korban merupakan bagian dari tindak kejahatan.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved