Berita Jateng
13 Anggota Yonif 411/Raider Salatiga Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Pengeroyokan Tewaskan 1 Warga
13 oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap 5 orang warga Temanggung, hingga satu orang korban tewas
TRIBUNMURIA.COM, TEMANGGUNG – 13 oknum prajurit TNI Yonif 411/Raider Salatiga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap 5 orang warga Temanggung yang terjadi pada 1 September 2022 lalu.
Satu di antara korban kasus dugaan penganiayaan oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga, Argo Wahyu Pamungkas (AWP) meninggal dunia, setelah dirawat di RST dr Asmir Salatiga.
Tim kuasa hukum korban dugaan penganiayaan oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga, mengapresiasi kinerja profesional Denpom IV/3 Salatiga, yang dinilai telah melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara baik.
Terbukti, dalam perkara ini Denpom IV/3 Salatiga, cepat dan sikap dalam memproses ke-13 oknum TNI Yonif 411/Raider yang merupakan satuan tempur di bawah Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
“Kami mengapresiasi kinerja profesional dari pihak Denpom IV/3 Salatiga yang bekerja dengan sangat profesional menegakkan proses hukum, terhadap insiden dugaan pengeroyokan oleh oknum TNI," ujar juru bicara tim kuasa hukum keluarga korban, Totok Cahyo Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Tiga korban diperbolehkan pulang, satu jadi tersangka di kepolisian
Totok menambahkan, saat ini tiga dari empat orang saksi korban yang sebelumnya menjalani perawatan di RST dr Asmir Salatiga, telah diizinkan pulang ke rumah masing-masing.
Mereka adalah Ali Akbar Inung Rafsanjani (20) warga Ngumbulan RT 03/RW 03, Kelurahan Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung; Yahya (22), warga Desa Tlahap, Kecamatan Kledung, Temanggung; dan Arif Fahrurrozi (22) warga RT 03/RW 02, Kecamatan Parakan, Temanggung.
Sementara satu orang lainnya, yakni atas nama Ari Suryo Saputro alias ASS (23) warga Munding Kidul Kundisari RT 04/RW 06, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung masih berada di Mapolresta Salatiga.
ASS ditahan Polres Salatiga dengan status tersangka setelah ia dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota TNI Yonif 411/Raider Salatiga, Pratu RW.
Dugaan pengeroyokan terhadap Pratu RW ini menjadi pemicu pengeroyokan dan penganiayaan terhadap lima orang warga Temanggung oleh oknum TNI Yonif 411/Raider Salatiga.
“Sebenarnya yang dilaporkan balik terkait pengeroyokan terhada anggota TNI itu semua korban."
"Tetapi yang sudah dipulangkan tiga orang, yang satu masih berada di Mapolres Salatiga."
"Terkait proses selanjutnya, kita tunggu langkah dari petugas kepolisian yang masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Luruskan narasi kelima korban adalah preman