Berita Jateng
Pemprov Jateng Pecat Pasangan Pegawai Mesum, Kasus Mobil Goyang di Marina Semarang
Dua pegawai non ASN Diskominfo Jateng yang tertangkap basah berbuat asusila, mobil goyang, di kawasan Pantai Marina Semarang, dipecat.
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Dua pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah (Jateng), tertangkap basah sedang berbuat asusila, dalam sebuah mobil di kawasan Pantai Marina Semarang, belum lama ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng langsung bersikap keras terhadap pasangan 'mobil goyang', yang merupakan pegawai non ASN tersebut.
Pemprov Jateng memecat dua pegawai non ASN yang pasangan mesum tersebut, per tanggal 13 September 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum.
Riena mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sikap tegas terhadap sepasang pegawai mesum tersebut dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan.
Masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC.
"Surat Keputusan pemecatan tertanggal 13 September 2022," kata Riena, Kamis (15/9/2022).
Surat keputusan tersebur berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September.
Selain itu berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.
"Kita tahu dua orang Non ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai pegawai Pemprov Jateng non ASN."
"Tentu saja kita bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Jateng," tegasnya.
Riena menambahkan, pemberhentian kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada."
"Seorang non ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kita perbarui juga kontrak kerjanya."
"Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kita kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan non ASN, di sana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal, sudah disebutkan," imbuhnya.