Berita Jateng

Pemprov Jateng Pecat Pasangan Pegawai Mesum, Kasus Mobil Goyang di Marina Semarang

Dua pegawai non ASN Diskominfo Jateng yang tertangkap basah berbuat asusila, mobil goyang, di kawasan Pantai Marina Semarang, dipecat.

TRIBUNMURIA.COM/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Dua pegawai non ASN Pemprov Jateng --dalam hal ini Diskominfo Jateng-- terciduk polisi saat aksi mobil goyang di Pantai Marina Semarang, dihadirkan di konferensi pers Polrestabes Semarang. 

Menurutnya, selain melakukan mobil goyang, pasangan tersebut juga mendokumentasikan adegan panas mereka.

Hal tersebut juga dilakukan pasangan mesum itu di lokasi lain.

"Ini sering disebut dengan istilah mobil goyang. Tidak hanya di mobil, tapi juga dilakukan di tempat lain dan disertai dokumentasi yang apik," tutur dia.

Irwan menerangkan mereka melakukan perbuatan asusila tersebut atas dasar suka sama suka.

"Motifnya mereka melakukan suka sama suka," tuturnya.

Sementara itu, tersangka GC mengaku telah 2 bulan melakukan tindakan asusila dengan AR.

Dirinya merupakan teman satu kantor dengan AR.

"Saya kenal di tempat kerja. Tapi saya tidak satu ruangan," tuturnya.

Tersangka AR mengaku baru memiliki satu orang anak dari suami sahnya.

Anaknya saat ini berusia dua tahun.

"Umur anak saya masih dua tahun," tandasnya.

Kedua pasangan tersebut dijerat pasal 281 KUHP.

Mereka terancam hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved