Berita Kudus

Seleksi Pengisian Perades di Kudus Masih Buram, Belum Ada Teknis Pelaksanaan dari Bupati

Pelaksanaan seleksi perangkat desa (perades) di Kudus masih buram, belum ada titik terang dari Bupati Kudus terkait teknis pelaksanaan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunSolo.com
Ilustrasi pegawai pemerintah. 

Hartopo mengatakan, untuk pelaksanaan seleksi perangkat desa sudah ada payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup).

"Seleksi perangkat desa, Perbup-nya sudah kami buat. Pokoknya yang terbaik sesuai dengan nota Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa)," katanya.

Jangan ulangi kasus seperti di Demak

Saat disinggung perihal kasus seleksi perangkat desa di Demak yang berujung di Pengadilan Tipikor Semarang, Hartopo tidak ingin hal serupa terjadi di Kudus.

Untuk itu dia berharap seluruh elemen yang terlibat dalam seleksi perangkat desa supaya berhati-hati.

"(Di Demak) itu sebagai koreksi, cermin, agar di Kudus sebagai evaluasi. Jangan sampai terjadi seperti itu," katanya.

Diketahui dalam seleksi perangkat desa di sejumlah desa di Kecamatan Gajah Demak berujung di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sejumlah nama terseret dalam kasus seleksi perangkat desa ini, termasuk dua dosen UIN Walisongo yang menerima suap mencapai Rp 830 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Adi Sadhono, sebelumnya mengatakan perihal jumlah pasti desa yang menggelar seleksi, jumlah pasti formasi, dan detail jadwal pelaksanaan seleksi pihaknya masih menunggu keputusan bupati.

Sementara pihaknya menargetkan pelaksanaan seleksi perangkat desa bisa berlangsung pada September 2022. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved