Berita Jateng

4 Narapidana Koruptor Dibebaskan Lapas Kedungpane, Ada Mantan Bupati Purbalingga Sampai DPR

Empat narapidana Tipikor yang mendekam di Lapas Kedungpane Kota Semarang bebas bersyarat.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
tribunnews
Kolase foto Tasdi koruptor Purbalingga bebas bersyarat. 

Denda yang dibebankan ke Agoes Rp 200 juta juga sudah dibayar.

Adapun Sudrino divonis penjara 5 tahun, hanya menjalani hukuman 4 tahun dan membayar denda serta uang pengganti Rp 1,2 miliar lebih.

Yang terakhir eks Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Ia divonis 6 tahun penjara.

Namun karena mendapat hak bebas bersyarat, ia hanya menjalani hukuman 4 tahun lebih.

Denda dan uang pengganti Rp 4,4 miliar yang dibebankan ke Taufik juga telah dibayarkan.

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved