Berita Kudus
Ihwal Seleksi Perades di Kudus, Hartopo Ingatkan Jangan seperti di Demak: Berakhir di Tipikor
Bupati Kudus Hartopo mengingatkan agar seleksi perangkat desa (perades) di Kudus transparan, jangan kejadian seperti di Demak: berakhir di Tipikor
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Sebelumnya diberitakan, seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus diharapkan tidak ada gejolak sampai bergulir ke ranah hukum.
Mengingat seleksi perangkat desa atau perades di kabupaten tetangga sampai diadukan ke ranah hukum.
Harapan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kudus, Adi Sadhono, Senin (29/8/2022).
"Jelas kami tekankan ke desa harus tidak boleh dalam proses itu (seleksi perangkat desa) ada ranah pidana."
"Tidak boleh dengan pengalaman berbagai daerah: Demak, Grobogan, Pati ada semua itu kalau saya baca berita."
"Di Kudus jangan sampai itu terjadi," kata Kepala Dispermades Kudus, Adhi Sadhono.
Adi mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa pihaknya akan melalukan pengawasan.
Pengawasan yang pihaknya lakukan dalam tataran tim kabupaten.
Pengawasan serupa juga akan dilakukan oleh masing-masing tingkatan.
"Preventifnya kami juga pengawasan kok. Kalau di tim kabupaten kan ada tim kabupaten, kecamatan ada, desa, masing-masing tingkatan tim punya tugas masing-masing," kata dia.
Sementara perihal berapa jumlah pasti desa yang bakal menggelar seleksi perangkat desa, jumlah formasi yang akan diisi, dan detail jadwal pelaksanaan seleksi pihaknya masih menunggu keputusan bupati.
Sementara untuk target kapan pelaksanaan seleksi perangkat desa, pihaknya tetap berencana berlangsung pada September 2022 ini.
Yang pihaknya lakukan saat ini yakni finalisasi pengisian perangkat desa.
Finalisasi ini berkaitan dengan konfirmasi dan klarifikasi kepada masing-masing kecamatan perihal desa mana saja yang bakal melakukan seleksi perangkat desa.
Adi melanjutkan, tidak ada perbedaan dalam seleksi yang akan berlangsung nanti dengan seleksi perangkat desa sebelumnya pada 2019. Yang mana wewenang ada pada desa.
Termasuk menentukan perguruan tinggi yang jadi pihak ketiga dalam penyelenggaraan seleksi.
"Tetapi waktunya harus serentak karena aturannya demikian."
"Perguruan tinggi pihak ketiga boleh beda, tapi kapan teken kerja sama itu terjadwal," katanya. (*)