Berita Pati
Pencuri Dokumen di DPRD dan OPD Pati Ditangkap, Ngaku Kertas Dijual Kiloan Rp10 Juta, Benarkah?
Polres Pati menangkap komplotan pencuri yang menyasar dokumen-dokumen penting di kantor DPRD Pati dan OPD Pati. Dokumen itu dijual seharga Rp10 juta
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Komplotan pencuri yang menyasar dokumen penting di sejumlah kantor pemerintah di Pati ditangkap polisi.
Komplotan pencuri yang menggasak sejumlah dokumen penting di kantor DPRD Pati dan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Pati ini, mengaku dokumen curian tersebut dijual kiloan.
Kertas-kertas dokumen tersebut dijual ke Kudus dengan harga Rp10 juta.
Benarkah?

Diketahui sebelumnya, sejumlah ruangan fraksi pada DPRD Pati dibobol komplotan pencuri, yang menyasar dokumen-dokumen yang ada di ruangan wakil rakyat tersebut.
Selain gedung DPRD Pati, komplotan pencuri ini juga menyatroni kantor OPD Pati, yakni kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati.
Anggota komplotan ini yang secara hukum berstatus tersangka ialah Jayanto Hanung Kristianto atau JHK (44), warga Desa Bakalan RT 5/RW 3, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Berikut kronologi Jayanto curi dokumen penting di Pati:
- Pada tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati tersangka mengambil dokumen/kertas bekas seberat 100 Kg
- Pada tanggal 9 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati tersangka mengambil dokumen/ kertas bekas seberat 100 Kg
- Pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati Tersangka mengambil kertas bekas seberat 100 Kg
- Pada tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 19.20 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati dan kantor Satpol PP tersangka mengambil dokumen/kertas bekas seberat 60 Kg
Dijual laku Rp10 juta

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan bantuan tiga orang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam aksinya, komplotan pencuri ini menyasar dokumen-dokumen yang sudah dijilid.
"Modusnya dengan mengelabuhi penjaga, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah mendapat izin dari pejabat di instansi yang jadi sasaran pencurian untuk masuk ke dalam ruangan,” ujar Christian Tobing dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Selasa 30 Agustus 2022.
Christian mengatakan, setelah mengelabuhi petugas, tersangka masuk ke ruang-ruang kantor dan mengambil kertas-kertas di dalamnya.
Kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap untuk dijual sebagai limbah kertas (rongsokan).
“Tersangka mendapat uang sekira Rp 10 juta dari hasil menjual kertas-kertas itu ke pengepul di Kudus."