Berita Pati

Pencuri Dokumen di DPRD dan OPD Pati Ditangkap, Ngaku Kertas Dijual Kiloan Rp10 Juta, Benarkah?

Polres Pati menangkap komplotan pencuri yang menyasar dokumen-dokumen penting di kantor DPRD Pati dan OPD Pati. Dokumen itu dijual seharga Rp10 juta

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing meminta keterangan tersangka pencurian dokumen penting di DPRD Pati dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa 30 Agustus 2022. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Komplotan pencuri yang menyasar dokumen penting di sejumlah kantor pemerintah di Pati ditangkap polisi.

Komplotan pencuri yang menggasak sejumlah dokumen penting di kantor DPRD Pati dan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Pati ini, mengaku dokumen curian tersebut dijual kiloan.

Kertas-kertas dokumen tersebut dijual ke Kudus dengan harga Rp10 juta.

Benarkah?

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing (tengah) menunjukkan barang bukti dokumen penting yang dicuri JHK (44) dari kantor DPRD Pati dan sejumlah instansi pemerintahan lain, Selasa 30 Agustus 2022.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing (tengah) menunjukkan barang bukti dokumen penting yang dicuri JHK (44) dari kantor DPRD Pati dan sejumlah instansi pemerintahan lain, Selasa 30 Agustus 2022. (TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal)

Diketahui sebelumnya, sejumlah ruangan fraksi pada DPRD Pati dibobol komplotan pencuri, yang menyasar dokumen-dokumen yang ada di ruangan wakil rakyat tersebut.

Selain gedung DPRD Pati, komplotan pencuri ini juga menyatroni kantor OPD Pati, yakni kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati.

Anggota komplotan ini yang secara hukum berstatus tersangka ialah Jayanto Hanung Kristianto atau JHK (44), warga Desa Bakalan RT 5/RW 3, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Berikut kronologi Jayanto curi dokumen penting di Pati:

  • Pada tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati tersangka mengambil dokumen/kertas bekas seberat 100 Kg
  • Pada tanggal 9 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati tersangka mengambil dokumen/ kertas bekas seberat 100 Kg
  • Pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati Tersangka mengambil kertas bekas seberat 100 Kg
  • Pada tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 19.20 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati dan kantor Satpol PP tersangka mengambil dokumen/kertas  bekas seberat 60 Kg

Dijual laku Rp10 juta

Petugas kepolisian menunjukkan tumpukan dokumen yang dicuri JHK (44) dari gedung DPRD dan sejumlah instansi pemerintahan di Pati, di sela-sela konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa 30 Agustus 2022.
Petugas kepolisian menunjukkan tumpukan dokumen yang dicuri JHK (44) dari gedung DPRD dan sejumlah instansi pemerintahan di Pati, di sela-sela konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa 30 Agustus 2022. (TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal)

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan bantuan tiga orang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam aksinya, komplotan pencuri ini menyasar dokumen-dokumen yang sudah dijilid.

"Modusnya dengan mengelabuhi penjaga, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah mendapat izin dari pejabat di instansi yang jadi sasaran pencurian untuk masuk ke dalam ruangan,” ujar Christian Tobing dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Selasa 30 Agustus 2022.

Christian mengatakan, setelah mengelabuhi petugas, tersangka masuk ke ruang-ruang kantor dan mengambil kertas-kertas di dalamnya.

Kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap untuk dijual sebagai limbah kertas (rongsokan).

“Tersangka mendapat uang sekira Rp 10 juta dari hasil menjual kertas-kertas itu ke pengepul di Kudus."

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved