Berita Jepara

KPU Jepara Verifikasi 27.534 Anggota dari 20 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Jepara melakukan verifikasi anggota dari 20 partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam hal ini KPU Jepara memverifikasi 27.534 anggota parpol

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor KPU Jepara, beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya sedang memproses verifikasi anggota parpol calon peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Proses verifikasi anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 telah dimulai.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, Muhammadun, menjelaskan pihaknya memverifikasi anggota 20 parpol.

Total terdapat 27.534 anggota dari ke-20 partai politik tersebut.

Proses verifikasi berlangsung sejak 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022.

"Parpol calon peserta pemilu yang lolos di KPU pusat ada 24, tapi yang memiliki kepengurusan dan anggota di Jepara hanya 20 Parpol," terang Muhammadun kepada tribunmuria.com, Jumat 19 Agustus 2022.

Dia membeberkan, rata-rata setiap parpol mendaftarkan 1.500 nama anggotanya.

Jumlah itu sudah melebihi syarat minimal di kabupaten atau kota, yakni 1.000 orang atau anggota.

Dalam tahapan verifikasi anggota parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, pihaknya dalam dua hari sekali menyampaikan perkembangan kepada parpol untuk membantu perbaikan data anggota.

Nama staf Bawaslu dicatut parpol

Sebelumnya diberitakan, nama staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara, Dian Fatma, dicatut sebagai anggota sebuah partai politik (parpol).

Nama Dian Fatma, staf bagian analaisa hukum Bawaslu Jepara, dicatut parpol dan terdaftar dalam  Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Selain Dian Fatma, terdapat 4 staf Bawaslu Jepara lain, yang namanya dicatut partai politik.

Dian Fatman, staf non-ASN itu, mengetahui pencatutan ini setelah mengecek NIK di laman infopemilu.kpu.go.id.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menerangkan sejak tahapan pendaftaran (parpol) dimulai 1-14 Agustus 2022, ia memerintahkan kepada jajarannya untuk rutin mengecek NIK di laman infopemilu.kpu.go.id.

Pengecekan itu dilakukan setiap hari hingga masa akhir pendaftaran parpol.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved