Polisi Tembak Mati Polisi
Bharada E Dikorbankan dalam Kasus Brigadir J? LPSK Temukan Kejanggalan, Pengacara Angkat Bicara
ada banyak kejanggalan mengenai bharada e yang ditetapkan sebagai tersangka mulai proses penetapan tersangka, hingga temuan LPSK Bharada E dikorbankan
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Benarkah Bharada E dikorban dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan banyak kejanggalan terkait sosok Bharada E.
Sementara, tim kuasa hukum atau pengacara Bharada E angkat bicara mengenai prosedur penetapan status tersangka terhadap kliennya, yang dinilai di luar kelaziman.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Catat Sejarah, Kadiv Propram Pertama Dinonaktifkan dan Dicopot, Kini Pati Yanma
Baca juga: Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, IPW Sebut Ada Kemungkinan Sosok Lain Terlibat
Baca juga: 4 Kesulitan Bareskrim Ungkap Pembunuhan Brigadir J, Termasuk TKP Dibersihkan, atas Perintah Siapa?
Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar 25 Personel Polri Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, sejumlah pihak menyorot penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Benarkah Bharada E dikorban dalam kasus ini?
Pengacara pertanyakan prosedur penetapan tersangka
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap kliennya terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menanggapi pengumuman Bharada E sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022), pukul 22.00 WIB.
Andreas mengatakan, Bharada E diumumkan polisi sebagai tersangka, padahal masih dalam kondisi diperiksa sebagai saksi.
Dia mengeklaim Bharada E baru selesai diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8/2022) dini hari, atau pukul 01.02 WIB.
Sementara itu, pengumuman tersangka dilakukan polisi pada Rabu (3/8/2022) pukul 22.00 WIB.
Andreas pun bingung dengan standar penetapan tersangka oleh Polri itu.
"Jadi kami pertanyakan, bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," kata dia, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
"Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah, klien kami belum pernah, belum selesai diperiksa sebagai saksi, dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini jam 01.02 pagi," sambung Andreas.
Andreas mengatakan, seharusnya polisi baru bisa melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah Bharada E menandatangani BAP.