Polisi Tembak Mati Polisi

Bharada E Dikorbankan dalam Kasus Brigadir J? LPSK Temukan Kejanggalan, Pengacara Angkat Bicara

ada banyak kejanggalan mengenai bharada e yang ditetapkan sebagai tersangka mulai proses penetapan tersangka, hingga temuan LPSK Bharada E dikorbankan

Instagaram @r.lumiu
Kolase foto Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E, yang telah ditetapkan sebagai tersanga pembunuhan Brigadir J. 

Adapun hal tersebut terkait peran dan tugas Bharada E di keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kata Edwin, berdasarkan penelusurannya, Bharada E bukanlah seorang jago tembak atau spiner.

Dalam temuan LPSK belakangan ini didapati keterangan, kalau Bharada E baru menggunakan pistol jenis Glock pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.

"Dia baru dapat pistol itu November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan bila dihitung dari insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, itu rentang waktunya cukup jauh dari terakhir kali Bharada E berlatih menembak.

Kata dia, terkahir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022 lalu, sedangkan kejadian insiden baku tembak terjadi empat bulan setelahnya yakni pada Juli 2022.

"Dia terakhir latihan tembak itu tahun Maret tahun ini," tuturnya.

Kendati demikian, terhadap keterangan tersebut kata Edwin masih dalam penelaahan sekaligus investigasi oleh LPSK.

2. Bharada E bukan pengawal tapi sopir

Di awal penjelasan polisi juga mengatakan bahwa Bharada E adalah pengawal Irjen Ferdy Sambo.

Katanya Bharada E sebelumnya tergabung dalam pasukan elite Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.

Beda dengan temuan LPSK

Namun temuan LPSK menyebutkan Baharada E merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keterangan itu didapat LPSK saat melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E.

"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

LPSK minta perketat jaminan keamanan Bharada E

Sementara terkait status tersangka, LPSK meminta Polri agar memperketata pengamanan dan menjamin keamanan Bharada Richard Elizier atau Bharada E.

Keamanan Bharada E dinilai penting setelah ditetapkan sebagai tersangka guna mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J sangat penting.

Karena itu, penting pula dipastikan, agar tidak ada yang mengintervensi.

"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, Hasto menuturkan, perlindungan yang diberikan Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E.

Sebab, jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk.

Itu semisal keracunan atau diracun, melakukan upaya bunuh diri, melakukan penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.

"Harapan kami, itu dilakukan oleh kepolisian," ujar Hasto.

LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan.

"Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," kata Hasto.

Hasto menambahkan, LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kepada Bharada E meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut.

Namun, dia menuturkan, untuk menjadi terlindung LPSK, Bharada E terlebih dahulu harus menyanggupi sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Kejanggalan Mengenai Sosok Bharada E yang Mulai Terbukti dan di Kompas.com dengan judul Pengacara Bingung Bharada E Jadi Tersangka padahal Belum Selesai Diperiksa sebagai Saksi

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved