Polisi Tembak Mati Polisi
Bharada E Dikorbankan dalam Kasus Brigadir J? LPSK Temukan Kejanggalan, Pengacara Angkat Bicara
ada banyak kejanggalan mengenai bharada e yang ditetapkan sebagai tersangka mulai proses penetapan tersangka, hingga temuan LPSK Bharada E dikorbankan
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Benarkah Bharada E dikorban dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan banyak kejanggalan terkait sosok Bharada E.
Sementara, tim kuasa hukum atau pengacara Bharada E angkat bicara mengenai prosedur penetapan status tersangka terhadap kliennya, yang dinilai di luar kelaziman.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Catat Sejarah, Kadiv Propram Pertama Dinonaktifkan dan Dicopot, Kini Pati Yanma
Baca juga: Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, IPW Sebut Ada Kemungkinan Sosok Lain Terlibat
Baca juga: 4 Kesulitan Bareskrim Ungkap Pembunuhan Brigadir J, Termasuk TKP Dibersihkan, atas Perintah Siapa?
Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar 25 Personel Polri Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, sejumlah pihak menyorot penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Benarkah Bharada E dikorban dalam kasus ini?
Pengacara pertanyakan prosedur penetapan tersangka
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap kliennya terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menanggapi pengumuman Bharada E sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022), pukul 22.00 WIB.
Andreas mengatakan, Bharada E diumumkan polisi sebagai tersangka, padahal masih dalam kondisi diperiksa sebagai saksi.
Dia mengeklaim Bharada E baru selesai diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8/2022) dini hari, atau pukul 01.02 WIB.
Sementara itu, pengumuman tersangka dilakukan polisi pada Rabu (3/8/2022) pukul 22.00 WIB.
Andreas pun bingung dengan standar penetapan tersangka oleh Polri itu.
"Jadi kami pertanyakan, bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," kata dia, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
"Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah, klien kami belum pernah, belum selesai diperiksa sebagai saksi, dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini jam 01.02 pagi," sambung Andreas.
Andreas mengatakan, seharusnya polisi baru bisa melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah Bharada E menandatangani BAP.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Menurut Andi, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Andi juga menegaskan, Bharada E tidak sedang melakukan upaya bela diri saat menewaskan Brigadir J.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Andi.
Dalam Pasal 338 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Sementara itu, dalam Pasal 55 Ayat (1) disebutkan bahwa seseorang dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Kemudian, jika mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sementara itu, dalam Pasal 55 Ayat (2) disebutkan, terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Selanjutnya Pasal 56 disebutkan bahwa seseorang dipidana sebagai pembantu kejahatan jika mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
LPSK temukan kejanggalan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah kejanggalan, terkait keterangan polisi mengenai sosok Bhara E.
Kejanggalan-kejanggalan ini terungkap setelah LPSK melakukan kroscek antara keterangan polisi mengenai Bharada E pada awal kasus ini mencuat dan keterangan Bharada E serta temuan di lapangan.
Banyak keterangan versi polisi yang bertolak belakangan dengan temuan LPSK.
Sosok Bharada E menurut penjelasan awal polisi
Jika membandingkan penjelasan awal polisi dengan temuan terbaru LPSK, maka akan muncul perbedaan mendasar mengenai sosok Bharada E.
Penjelasan polisi dimaksud berasal dari Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
1. Soal Bharada E Jago Tembak
Menurut versi awal penjelasan polisi, Bharada E disebut seorang jago tembak.
Dalam baku tembak itu menurut polisi mengakibatkan Brigadir J tewas di lokasi kejadian.
Sementara Bharada E sama sekali tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.
Bharada E disebut melepaskan tembakan lima kali ke arah Brigadir J.
Dari lima tembakan itu, empat diantaranya mengenai tubuh Brigadir J.
Polisi menyebut Bharada E sebagai penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob.
"Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di Resimen Pelopor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022) saat menjelaskan soal keahlian menembak Bharada E.
Saat ini Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Untuk diketahui, Resimen Pelopor adalah satuan pelaksana utama yang berada di bawah Korps Brimob Polri yang bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personil dan mengerahkan kekuatan Satuan atas perintah Kakor Brimob Polri.
Tugas dan fungsi meyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujudnya keamanan dalam negeri.
Penjelasan berbeda dari LPSK
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan dalam keterangan yang diterima pihaknya berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E sebanyak tiga kali ditemui ada beberapa fakta baru.
Adapun hal tersebut terkait peran dan tugas Bharada E di keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kata Edwin, berdasarkan penelusurannya, Bharada E bukanlah seorang jago tembak atau spiner.
Dalam temuan LPSK belakangan ini didapati keterangan, kalau Bharada E baru menggunakan pistol jenis Glock pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.
"Dia baru dapat pistol itu November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan bila dihitung dari insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, itu rentang waktunya cukup jauh dari terakhir kali Bharada E berlatih menembak.
Kata dia, terkahir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022 lalu, sedangkan kejadian insiden baku tembak terjadi empat bulan setelahnya yakni pada Juli 2022.
"Dia terakhir latihan tembak itu tahun Maret tahun ini," tuturnya.
Kendati demikian, terhadap keterangan tersebut kata Edwin masih dalam penelaahan sekaligus investigasi oleh LPSK.
2. Bharada E bukan pengawal tapi sopir
Di awal penjelasan polisi juga mengatakan bahwa Bharada E adalah pengawal Irjen Ferdy Sambo.
Katanya Bharada E sebelumnya tergabung dalam pasukan elite Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.
Beda dengan temuan LPSK
Namun temuan LPSK menyebutkan Baharada E merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keterangan itu didapat LPSK saat melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
LPSK minta perketat jaminan keamanan Bharada E
Sementara terkait status tersangka, LPSK meminta Polri agar memperketata pengamanan dan menjamin keamanan Bharada Richard Elizier atau Bharada E.
Keamanan Bharada E dinilai penting setelah ditetapkan sebagai tersangka guna mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J sangat penting.
Karena itu, penting pula dipastikan, agar tidak ada yang mengintervensi.
"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Selain itu, Hasto menuturkan, perlindungan yang diberikan Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E.
Sebab, jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk.
Itu semisal keracunan atau diracun, melakukan upaya bunuh diri, melakukan penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.
"Harapan kami, itu dilakukan oleh kepolisian," ujar Hasto.
LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan.
"Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," kata Hasto.
Hasto menambahkan, LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kepada Bharada E meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut.
Namun, dia menuturkan, untuk menjadi terlindung LPSK, Bharada E terlebih dahulu harus menyanggupi sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Kejanggalan Mengenai Sosok Bharada E yang Mulai Terbukti dan di Kompas.com dengan judul Pengacara Bingung Bharada E Jadi Tersangka padahal Belum Selesai Diperiksa sebagai Saksi