Selasa, 19 Mei 2026

Pengeroyokan

Kejari Kudus Tagih Penyidik Rekaman CCTV Kasus Pengeroyokan Anak

Kejari Kudus meminta penyidik melengkapi alat bukti terkait pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.

Tayang:
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Raka F Pujangga
Surachmat (38) warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, menunjukkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan di rumahnya beberapa waktu lalu. Hal ini terkait kasus pengeroyokan anak di Kudus pada Desember 2021. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus meminta penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kudus untuk melengkapi alat bukti terkait pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.

Kasus tersebut melibatkan korbannya yakni M Lutfi Faiz (19), yang harus dirawat selama 11 hari di RSUD dr. Loekmono Hadi atas kejadian tersebut.

Kasi Pidana Umum Kejari Kudus, M Bahar menyampaikan, berkas sudah diserahkan ke Kejari Kudus tetapi belum lengkap.

Surachmat (38) warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, menunjukkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan di rumahnya beberapa waktu lalu. Hal ini terkait kasus pengeroyokan anak di Kudus pada Desember 2021.
Surachmat (38) warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, menunjukkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan di rumahnya beberapa waktu lalu. Hal ini terkait kasus pengeroyokan anak di Kudus pada Desember 2021. (Raka F Pujangga)

Salah satu alat bukti yang belum lengkap itu adalah tidak adanya rekaman CCTV yang diserahkan kepada kejaksaan.

"Buktinya masih kurang, misalnya tidak adanya rekaman CCTV. ‎Sehingga kami minta untuk dilengkapi," ujar dia.

Padahal, kata dia, setelah kejadian pengeroyokan di depan kantor Samsat Kabupaten Kudus.

Korban sempat di antar para pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan ke rumah korbannya.

Sehingga diperkirakan masih ada rekaman CCTV yang mendukung untuk pembuktian kasus pengeroyokan tersebut.

"Korban itu sempat di antar pelaku ke rumahnya, jadi seharusnya rekaman sepanjang jalan itu ada," ucapnya.

Saat ini prosesnya P20, yakni meminta penyidik untuk mengirimkan kembali berkasnya ke Kejaksaan dalam kurun waktu sebulan.

Jika dalam waktu itu penyidik tidak juga melengkapi berkasnya, maka yang bersangkutan akan memperpanjang lagi selama sebulan.

"Kalau masih belum dilengkapi juga, maka kami akan mengembalikan SPDP ‎(Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan-red). Karena hanya jadi beban kami bila tidak diselesaikan," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menyampaikan, akan melengkapi berkas terkait kasus pengeroyokan tersebut.

"Kami akan melengkapi berkas penyidikan tersebut," jelasnya.

‎Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut kepada penyidik terkait tidak ada rekaman CCTV, padahal keluarga korban memiliki rekaman tersebut dari kamera yang ada di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved