Kriminal dan Hukum

Tak Tandatangani Surat Hibah, Sertipikat Tanah Janda di Kudus Sudah Balik Nama, Bagaimana Bisa?

Tak Pernah Tandatangani Surat Hibah, Sertipikat Tanah Janda di Kudus Sudah Balik Nama, Bagaimana Bisa? janda tua korban mafia tanah kudus

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus melakukan pemeriksaan obyek sengketa di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jumat (29/7/2022). 

Juru Bicara PN Kudus, Dewantoro menyampaikan ‎hadir di sana untuk mengecek lokasi obyek sengketa itu.

"Apakah benar letaknya benar ada di sini, juga batas-batasnya. Jangan sampai memperebutkan yang tidak ada," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya memastikan obyek sengketa yang diperebutkan tersebut ada.

Kemudian selanjutnya akan digelar agenda sidang berikutnya yakni pemeriksaan saksi, penyampaian kesimpulan dan putusan.

"Nanti kami akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar dia. (raf)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved