Kriminal dan Hukum

Tak Tandatangani Surat Hibah, Sertipikat Tanah Janda di Kudus Sudah Balik Nama, Bagaimana Bisa?

Tak Pernah Tandatangani Surat Hibah, Sertipikat Tanah Janda di Kudus Sudah Balik Nama, Bagaimana Bisa? janda tua korban mafia tanah kudus

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus melakukan pemeriksaan obyek sengketa di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jumat (29/7/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus melakukan pemeriksaan obyek sengketa di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jumat (29/7/2022).

Pemeriksaan itu ter‎kait perkara nomor 14 Pdt.G/2022/PN.Kds, sebagai penggugat Solikhah, warga Desa Blimbing Kidul, yang menyatakan memiliki hak atas tanah tersebut namun tiba-tiba berubah nama.

Janda tua itu menyatakan telah memiliki tanah dan bangunan tersebut bersama suaminya, Sumardi, sejak tahun 1997.

Kemudian pada 2019, tanah itu sudah dibalik nama dan dihibahkan kepada Feni Rahayu dan Fina Widya yang merupakan anak dari istri kedua Sumardi.

Padahal, Solikhah turut andil dalam pembelian tanah dan bangunan tersebut.

"Saya tidak pernah menandatangani surat tanah itu ke notaris. Tiba-tiba sudah berubah nama," jelas dia.

Saat ini, dia meminta haknya kembali atas bangunan dan tanah tersebut. Pasalnya ketiga anaknya juga memiliki hak.

"Saya punya anak tiga, dan rumah itu sertifikatnya juga atas nama saya. Makanya saya menuntut hak saya," ujar dia.

Kuasa Hukum Penggugat, Teguh Santoso, berusaha mencari keadilan dengan menggugat Feni Rahayu, Fina Widya dan notaris Dilla Fadhila Halimi.

Hal tersebut kata Teguh, karena pihak notaris merupakan pintu awal dari proses peralihan hak tanah semestinya selektif dalam memproses pengajuan yang masuk.

Apalagi, kata Teguh, kliennya yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut tidak pernah merasa tanda tangan dalam penghibahan tanah tersebut.

Namun dalam akta hibah yang ada, tanda tangan Solikah ternyata tertera.

"Artinya ini ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan,"ujarnya.

Sementara itu, perwakilan notaris, Tendi, enggan memberikan pernyataan ke media terkait hal tersebut.

"Kami tidak memberikan komentar soal itu, karena kami tidak mau nanti lebih panjang," ucap dia.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved