Berita Jateng

Tergiur Trading Crypto, Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Gelapkan Dana Kas Rp 394 Juta

Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga gelapkan dana kas senilai Rp 394 juta. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/PERMATA PUTRA SEJATI
Konferensi pers kasus penggelapan Dana Kas Rp 394 Juta, yang digunakan deposit trading crypto, Rabu (27/7/2022). Tersangka adalah Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. 

Kemudian uang di rekening tersebut digunakan mengembalikan pinjaman atau hutang kepada orang Iain melalui transaksi transfer. 

Ada pula uang tunai sebesar Rp 157 juta tersangka gunakan keperluan membayar pinjaman pribadinya di sebuah Lembaga Jasa Keuangan di wilayah Kecamatan Pengadegan. 

Sebesar Rp 52 juta dan sisanya tersangka gunakan keperluan pribadinya, termasuk biaya hotel, penginapan, transportasi, makan dan belanja selama pelariannya di Kota Denpasar, Bali.

"Tersangka ES kabur dari rumah tinggal dan kantornya sejak hari Sabtu 23 April 2022.

Sampai akhirnya ditemukan di wilayah Kota Denpasar, Bali dan kemudian dibawa diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya. 

Baca juga: Mengapa Eksekutor Sugiono Babi Tak Mau Tembak Kepala Istri TNI Kopda Muslimin? Terungkap Alasannya

Baca juga: Rumah Kasim Terbakar, Istri Lupa Matikan Tungku Seusai Goreng Keripik Pisang

Baca juga: Atasi Bentrokan Suporter di Jogja, Asprov PSSI Jateng dan DIY Jalin Komunikasi Bangun Kebersamaan

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit kendaraan bermotor roda 2, merk Yamaha, Tipe 1LB (Xeon), warna biru, Nomor Polisi B-3641-TXK, 4 buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka ES

Atas Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh ES disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 subsidair pasal 8 JO Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved