Pencurian
Ebes Pedagang Angkringan Curi 4 Motor dalam Semalam, Ganti Partner 2 Orang
Seorang pedagang angkringan mencuri empat unit sepeda motor dalam waktu satu malam.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM - Bagas Dwi Prasetyo (23) alias Ebes nekat mencuri motor.
Ebes merupakan warga Krajan RT 3 RW 3, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Dia bekerja sebagai pedagang angkringan.
Tidak tanggung-tanggung, Ebes mampu mencuri empat sepeda motor dalam semalam.
Baca juga: Polres Jepara Tangkap Residivis Kasus Pencurian Laptop, Beraksi di Enam Daerah

Dia tak sendirian.
Pencurian motor itu dilakukan bareng Faizal, temannya pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Mereka boncengan berkeliling di kawasan Kecamatan Banjarsari.
Mereka berhasil menggasak dua sepeda motor.
"Pertama dapat Scoopy, kemudian didorong sampai rumah saya. Lanjut lagi, dapat motor Vario," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolsek Jebres, Rabu (18/7/2022).
Setelah mendapat dua motor tersebut, lanjutnya, datang teman lain berinisial TA (15) ke rumahnya.
Pencurian pun berlanjut dengan TA.
Untuk aksi yang kedua ini, sasaran mereka adalah kawasan kos yang berada di Jalan Surya, Kecamatan Jebres.
Mereka melihat ada motor Kawasaki KLX terpakir di depan salah satu kos.
"Motor saya tuntun sampai depan gang, kemudian bareng-bareng saya dorong sampai depan rumah," ungkapnya.
"Sampai rumah teman saya (TA), bilang mau punya RX King, saya ingat tetangga saya ada yang punya, kemudian kami datangi dan kami ambil motornya. Kemudian dibawa ke rumah TA," tambahnya.
Tersangka mengaku tidak punya niatan untuk menjual sepeda motor tersebut.
Karena mereka mencuri sepeda motor untuk dipakai sendiri.
Namun, baru memakai selama beberapa hari, mereka sudah dicokok pihak kepolisian.
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan komplotan pelaku curanmor ini ditangkap sekitar dua pekan pasca melakukan aksi pencurian tersebut.
"Untuk para pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing," tuturnya.
Untuk sepeda motor, lanjut Suharmono, di rumah tersangka Ebes masih ada yaitu KLX, Vario, dan Scoopy.
Sedangkan untuk RX king berada di bengkel.
"Sebab TA mengubah cat motor dari yang awalnya warna hijau menjadi putih," jelasnya.
Suharmono menambahkan, untuk tersangka Faizal diamankan Polsek Banjarsari.
Sedangkan TA kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Solo karena masih bawah umur.
Untuk semua unit sepeda motor hasil curian ketiganya sementara disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Suharmono menegaskan, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kalau dari pengakuan mereka baru kali ini melakukan aksi pencurian dan belum pernah dipenjara," tandasnya. (*)