Hukum dan Kriminal

Polres Jepara Tangkap Residivis Kasus Pencurian Laptop, Beraksi di Enam Daerah

Meski sudah dua kali merasakan hidup di balik jeruji besi, pria 31 tahun itu tidak kapok.

TribunMuria.com/Muhammad Yunan Setiawan
Kapolres Jepara AKBP Warsono (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi (kiri) dan Humas Polres Jepara AKP Edy menunjukkan barang bukti laptop, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sudah dua kali, AM ditangkap atas kasus pencurian laptop.

Pertama, ia ditangkap di Blora.

Kedua, ia ditangkap di Kabupaten Kudus.

Meski sudah dua kali merasakan hidup di balik jeruji besi, pria 31 tahun itu tidak kapok.

Buktinya ia kini kembali ditangkap untuk kasus yang sama.

Pria asal Blora itu ditangkap saat sedang transaksi menjual laptop hasil curian, di Lapangan Jelong, di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Rabu (9/2/2022) lalu.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono menerangkan, tersangka AM beraksi di enam daerah, yakni Demak, Kudus, Blora, Rembang, Grobogan, dan Jepara.

Selama di Jepara, tersangka mencuri di dua tempat.

Satu di antaranya di MI NU Welahan.

"Modus operandi tersangka mencari perkantoran yang sepi pada saat jam kerja dengan modus menjual masker," kata Warsono, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (14/2/2022).

Atas tindakan yang dilakukan, kata dia, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP.

Tersangka AM terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

BarangĀ  bukti yang disita yaitu berupa 4 laptop, 2 kemeja, 1 handphone, dan 1 nota pembelian laptop. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved