Jumat, 1 Mei 2026

Berita Pekalongan

Rumah Damai Adhyaksa Pekalongan, Aaf: Tempat Masyarakat Selesaikan Perkara Secara Kekeluargaan

Wali Kota Aaf Resmikan Rumah Damai Adhyaksa Pekalongan: Tempat Masyarakat Selesaikan Perkara Secara Kekeluargaan

Tayang:
Diskominfo Kota Pekalongan
Peresmian Rumah Damai Adhyaksa yang beralamat di di Jalan Kurinci No 2 di Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan, Senin (20/6/2022). Wali Kota Aaf menyebut, Rumah Damai Adhyaksa Pekalongan adalah tempat masyarakat menyelesaikan perkara pidana ringan secara kekeluargaan. 

TRIBUNMURIA.COM, PEKALONGAN - Wali Kota Pekalongan Ahmad Afzan Arslan Djunaid meresmikan Rumah Damai Adhyaksa Kota Pekalongan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Senin (20/6/2022). 

Rumah Damai Adhyaksa tersebut berlokasi di Jalan Kurinci No 2 di Kelurahan Podosugih. 

Peresmian ditandai dengan pengguntingan melati oleh Kajari Kota Pekalongan Sri Indarti didampingi Wali Kota Aaf. 

Wali Kota Aaf mengatakan, ia sangat menyambut baik peresmian Rumah Damai Adhyaksa Kota Pekalongan.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat Kejari Kota Pekalongan perihal pembentukan Kampung Restorative Justice di Kota Pekalongan

Ia menilai, keberadaan rumah damai ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.

"Nantinya masyarakat diajarkan untuk menyelesaikan setiap perkara secara kekeluargaan yang dinilai penting."

"Demi memberikan rasa keadilan, baik bagi pelaku maupun korban," kata Aaf dalam rilis yang diterima tribunjateng.com. 

Aaf menjelaskan, keberadaan rumah damai ini bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, tetapi untuk keadilan bersama. 

Dalam prosesnya tetap akan melihat kasusnya. 

Jika memang harus dihukum atas kasus yang besar, maka tetap harus dihukum. 

Tetapi jika kasusnya kategori ringan, maka bisa diselesaikan secara mufakat dengan tetap melibatkan tokoh masyarakat dan pihak terkait. 

"Harapannya kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya. 

Aaf juga menilai, rumah damai tersebut merupakan inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan dengan tetap mengutamakan nilai kekeluargaan. 

Maka sama halnya menjunjung tinggi budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved