Pungli Kios Pasar Wulung

2 ASN Dindagkop UKM Blora Diperiksa Polisi, Dugaan Pungli Jual-Beli Kios Pasar Wulung Rp800 Juta

2 oknum ASN Dindagkop UKM Blora Diperiksa Polisi, Dugaan Pungli Jual Beli Kios Pasar Wulung Rp800 Juta. oknum asn blora terlibat pungli rp800 juta

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kompleks pertokoan di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, beberapa waktu lalu. Dua oknum ASN Dindagkop Blora diperiksa polisi, terkait adanya dugaan pungli jual-beli kios di Pasar Wulung, senilai total Rp800 juta. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Penyidik Satreskrim Polres Blora telah memanggil sekitar 40 saksi, terkait penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kios di Pertokoan Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, senilai Rp800 juta.

Dari 40 saksi yang diperiksa kepolisian, dua di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora.

Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo, pun angkat bicara ihwal dugaan keterlibatan dua anak buahnya dalam kasus dugaan pungli jual beli kios di Pertokoan Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung.

Menurutnya, penanganan perkara ini sepenuhnya kewenangan aparatur penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian. Terlebih, perkara ini masih bersifat dugaan.

"Jadi saya yakin langkah ataupun tahapan yang dilakukan oleh APH pasti sesuai dengan prosedur," ucapnya kepada tribunmuria.com, Kamis (16/6/2022).

"Lha kita sebagai pelaksana di bawah, ketika dipanggil ya saya minta untuk kooperatif, ya datang, ikuti proses itu."

"Ya yang kalian alami, lakukan dan ketahui, sampaikan. Kan seperti itu," ujarnya.

Ia menegaskan, pihak tak bisa mengintervensi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di kepolisian.

"Kami tidak bisa mengintervensi, dan mereka harus kooperatif," tegasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pungli ini.

"Baik pemeriksaan terhadap saksi, yakni 40 orang saksi, 38 dari pedagang dari Pasar Wulung, dan dua orang dari Dindagkop UKM Blora," ucapnya kepada tribunmuria.com, Kamis (17/6/2022).

Pihaknya juga sudah melakukan audit terhadap kerugian yang diderita pedagang ini.

"Berdasarkan kuitansi-kuitansi tersebut kerugiannya sekitar 800 juta rupiah," ungkapnya.

AKP Setiyanto mwngaku belum mendapatkan keterangan dari penyidik terkait inisial dan profesi/jabatan dua ASN tersebut.

"Namun yang jelas kami memeriksa dua orang saksi dari dindagkop tersebut," ujarnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved