Berita Jepara

Awas! Operasi Patuh Candi 2022 di Jepara Incar Delapan Pelanggaran Lalu Lintas Ini

Awas! Operasi Patuh Candi 2022 di Jepara Incar Delapan Pelanggaran Lalu Lintas Ini gak pakai lama langsung tilang

Dok Polres Jepara
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat memimpil Apel Operasi Patuh Candi 2022. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Operasi Patuh Candi 2022 mulai berlaku pada hari ini 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.

Kasatlantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi menerangkan, pelaksanaan operasi ini tetap menggunakan tilang elektronik untuk penegakam hukumnya.

Sementara untuk kegiatan prevenrif, pihaknya akan melalukan patroli.

Baca juga: Dari SIM hingga Jas Hujan, Kelengkapan Anggota Satlantas Blora Diperiksa Jelang Operasi Patuh 2022

Baca juga: Polres Tegal Bakal Gelar Operasi Patuh Candi 2022 Mulai Senin, Catat 7 Sasaran Penindakan

Baca juga: Beredar SE Jam Kerja, Kades & Perangkat Desa Blora Tak Patuh Bisa Dipecat, Yayuk: Hanya Mengingatkan

Dia mengatakan, pelaksanaan operasi kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jika tahun sebelumnya masih menggunakan sistem manual atau konvensional, maka operasi kali ini menggunakan Elektronik Tilang (E-Tilang).

“Pelaksanaannya tetap menggunakan tilang elektronik. Tidak ada penindakan di lapangan,” kata Triken Senin (13/6/2022).

Soal mekanisme penilangannya, Triken menjelaskan semua berbasis digital.

Semua bentuk pelanggaran difoto lalu dikirimkan ke sistem aplikasi yang dimiliki Polres dan Polda Jawa Tengah.


Pihaknya menyampaikan, petugas akan melakukan operasi secara mobile, yakni dengan cara berkeliling di jalan.

Jika menemukan pelanggar, maka petugas akan langsung memotret pelanggar itu.


“Anggota-anggota Satlantas bertugas pagi atau sore hari menemukan pelanggaran, tidak pakai lama langsung kita pakai Go Sigap ” bebernya.


Dalam operasi ini ada delapan sasaran pelanggaran, yakni:


1. Pengendara menggunakan ponsel saat mengendara


2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur


3. Sepeda motor membonceng lebih dari 1 orang


4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI


5. Pengemudi atau penumpang mobil tidak menggunakan safety belt


6. Pengemudi atau pengendara kendaraan mengonsumsi alkohol


7. Berkendara melawan arus


8. Melebihi batas kecepatan. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved