Berita Kudus
Tersangka Pengeroyokan di Kudus Masih Bebas Berkeliaran, Korban Trauma Tak Berani Keluar Rumah
Tersangka Pengeroyokan di Kudus Masih Bebas Berkeliaran, Korban Trauma Tak Berani Keluar Rumah.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
"Anak saya diancam katanya mau dibunuh kalau ketemu di luar. Seminggu itu anak saya nggak berani keluar rumah," kata dia.
Sampai suatu saat, korban pergi ke rumah temannya dan dibuntuti pelaku. Setelah mengantar ke rumah temannya itulah.
Korban dicegat di dekat Samsat Kudus untuk menghentikan perjalanannya. Setelah berhenti, korban dikeroyok para pelaku sampai tidak sadarkan diri.
Karena pelaku masih tetangga sendiri, korban juga diantarkan sampai ke rumahnya dalam kondisi luka parah.
Bagian kepala bengkak, rahang retak, dan luka lainnya di sekujur tubuh.
Minta tolong Presiden Jokowi
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Temulus, Surachmat (38), meminta keadilan atas pengeroyokan yang menimpa putranya, M Lutfi Faiz (19), yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.
Surachmat kecewa karena pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tidak kunjung ditahan dan terkesan dibiarkan.
Bahkan Surachmat membuat surat terbuka melalui video dan meminta bantuan Presiden Jokowi, Kapolri, Ketua MPR serta DPR agar kasusnya dapat ditangani secara profesional.
"Saya buat rekaman video itu inisiatif sendiri, karena proses hukumnya lamban pelaku tidak ditahan. Berulangkali saya datang ke Polres Kudus juga jawabannya begitu saja," ujar dia.
Padahal, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/102.d/V/2022/Reskrim pelaku bernama Muhibul Muna sudah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pada 7 April 2022. (raf)