Berita Kudus
Tersangka Pengeroyokan di Kudus Masih Bebas Berkeliaran, Korban Trauma Tak Berani Keluar Rumah
Tersangka Pengeroyokan di Kudus Masih Bebas Berkeliaran, Korban Trauma Tak Berani Keluar Rumah.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sudah ditetapkan tersangka, Muhibul Muna, warga Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus, yang terlibat pengeroyokan pada 2 Desember 2021 lalu masih bebas berkeliaran.
Padahal, hal tersebut membuat korbannya M Lutfi Faiz (19) trauma, sehingga tidak berani keluar rumah.
Terlebih, tersangka seringkali berseliweran di depan rumah korban, lantaran kediaman keduanya saling berhadapan.
Baca juga: Gara-gara Rokok, Pemuda Kudus Luka Parah Dikeroyok, Keluarga Korban Minta Tolong Presiden Jokowi
Baca juga: Deretan Ulah Geng Motor Tanpa Kepala Headless di Pati, Rusak Mobil hingga Begal Pengendara
Baca juga: Keluarga Korban Pembacokan Begal di Kudus Berharap Pelaku Utama Segera Tertangkap
"Saya trauma mau keluar rumah," ujar korban.
Korban berharap agar pelaku dapat segera ditahan dan tidak mendapatkan keistimewaan dari penegak hukum.
Apalagi akibat kejadian pengeroyokan tersebut, korban tepaksa harus berada di RSUD dr Loekmono Hadi selama 11 hari.
"Harapannya pelaku segera ditangkap," harapnya.
Korban mengingat, saat kejadian ia dikeroyok empat orang. Terdapat dua orang lainnya tetapi tidak kenal.
Dari sekelompok orang yang mengeroyoknya tersebut, satu nama yang diingatnya persis adalah tersangka bernama Muhibul Muna.
"Saya dipukul pakai kayu dari belakang, kemudian dipukul sama Muna. Sampai jatuh dan diinjak-injak sama pelaku," kata dia.
Kemudian dia digendong ke atas motor dan diantarkan pelaku sampai ke depan rumahnya.
"Saya berasanya dingin saja, waktu digendong ke atas motor sudah tidak sadar dibawa ke mana," kata dia.
Kronologi pengeroyokan
Adapun kronologis kejadiannya bermula ketika korban hendak membeli rokok di warung dekat rumah.
Pelaku kemudian meminta rokok korban tetapi tidak diberi. Kemudian pelaku mengancam bakal membunuh korban.
"Anak saya diancam katanya mau dibunuh kalau ketemu di luar. Seminggu itu anak saya nggak berani keluar rumah," kata dia.
Sampai suatu saat, korban pergi ke rumah temannya dan dibuntuti pelaku. Setelah mengantar ke rumah temannya itulah.
Korban dicegat di dekat Samsat Kudus untuk menghentikan perjalanannya. Setelah berhenti, korban dikeroyok para pelaku sampai tidak sadarkan diri.
Karena pelaku masih tetangga sendiri, korban juga diantarkan sampai ke rumahnya dalam kondisi luka parah.
Bagian kepala bengkak, rahang retak, dan luka lainnya di sekujur tubuh.
Minta tolong Presiden Jokowi
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Temulus, Surachmat (38), meminta keadilan atas pengeroyokan yang menimpa putranya, M Lutfi Faiz (19), yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.
Surachmat kecewa karena pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tidak kunjung ditahan dan terkesan dibiarkan.
Bahkan Surachmat membuat surat terbuka melalui video dan meminta bantuan Presiden Jokowi, Kapolri, Ketua MPR serta DPR agar kasusnya dapat ditangani secara profesional.
"Saya buat rekaman video itu inisiatif sendiri, karena proses hukumnya lamban pelaku tidak ditahan. Berulangkali saya datang ke Polres Kudus juga jawabannya begitu saja," ujar dia.
Padahal, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/102.d/V/2022/Reskrim pelaku bernama Muhibul Muna sudah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pada 7 April 2022. (raf)