Berita Kudus

Tersangka Pengeroyokan di Kudus Masih Bebas Berkeliaran, Korban Trauma Tak Berani Keluar Rumah

Tersangka Pengeroyokan di Kudus Masih Bebas Berkeliaran, Korban Trauma Tak Berani Keluar Rumah.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Warga Desa Temulus, Surachmat (38), meminta keadilan atas pengeroyokan yang menimpa putranya, M Lutfi Faiz (19), yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.? 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS -  Sudah ditetapkan tersangka, Muhibul Muna, warga Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus, yang terlibat pengeroyokan pada 2 Desember 2021 lalu masih bebas berkeliaran.

Padahal, hal tersebut membuat korbannya M Lutfi Faiz (19) trauma, sehingga tidak berani keluar rumah.

Terlebih, tersangka seringkali berseliweran di depan rumah korban, lantaran kediaman keduanya saling berhadapan. 

Baca juga: Gara-gara Rokok, Pemuda Kudus Luka Parah Dikeroyok, Keluarga Korban Minta Tolong Presiden Jokowi

Baca juga: Deretan Ulah Geng Motor Tanpa Kepala Headless di Pati, Rusak Mobil hingga Begal Pengendara

Baca juga: Keluarga Korban Pembacokan Begal di Kudus Berharap Pelaku Utama Segera Tertangkap

"Saya trauma mau keluar rumah," ujar korban.

Korban berharap agar pelaku dapat segera ditahan dan tidak mendapatkan keistimewaan dari penegak hukum.

Apalagi akibat kejadian pengeroyokan tersebut, korban tepaksa harus berada di RSUD dr Loekmono Hadi selama 11 hari.

"Harapannya pelaku segera ditangkap," harapnya.

Korban mengingat, saat kejadian ia dikeroyok empat orang. Terdapat dua orang lainnya tetapi tidak kenal.

Dari sekelompok orang yang mengeroyoknya tersebut, satu nama yang diingatnya persis adalah tersangka bernama Muhibul Muna.

"Saya dipukul pakai kayu dari belakang, kemudian dipukul sama Muna. Sampai jatuh dan diinjak-injak sama pelaku," kata dia.

Kemudian dia digendong ke atas motor dan diantarkan pelaku sampai ke depan rumahnya.

"Saya berasanya dingin saja, waktu digendong ke atas motor sudah tida‎k sadar dibawa ke mana," kata dia. 

Kronologi pengeroyokan

Adapun kronologis kejadiannya bermula ketika korban hendak membeli rokok di warung dekat rumah.

Pelaku kemudian meminta rokok korban ‎tetapi tidak diberi. Kemudian pelaku mengancam bakal membunuh korban.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved