Kriminal dan Hukum

Kejari Kudus Segera Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Dua Desa, Ardian: Eks Kades Tersangka

Kejari Kudus Segera Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Dua Desa, Ardian: Eks Kades Tersangka

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Ardian‎, saat pemantauan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS -  ‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kasus korupsi dana desa (DD) di dua lokasi yakni Desa Undaan Lor dan Panjang.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Ardian menyampaikan, telah menetapkanmantan Kades Panjang berinisial AD tersangka.

Kata Ardian, penyelidikan kasus korupsi tersebut sempat terhenti karena yang bersangkutan sempat terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Didik Serahkan Bukti Transfer Rp 10 Juta Ke Rekening Aisyah Atas Dugaan Pemerasan Kajari Kudus

Baca juga: Merasa Difitnah Lakukan Pemerasan terkait Penanganan Korupsi, Kejari Kudus Siapkan Langkah Hukum

Baca juga: Didik Diperiksa Jamwas 2,5 Jam di Semarang, Serahkan Bukti Transfer Dugaan Pemerasan Kajari Kudus

"Namun sekarang proses sudah proses, yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata dia, kepada TribunMuria.com, Senin (30/5/2022).

Ardian menilai kerugian negara pada kasus tersebut tidak besar hanya sekitar Rp100 juta.

Namun, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kerugian negara tidak besar, tapi tetap yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya," ujar dia.

Termasuk, kata dia, kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Undaan Lor‎ berinisial EP yang merugikan negara ratusan juta.

Biarpun EP sudah mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp250 juta tersebut, bukan berarti lepas dari jeratan hukum.

Saat ini, Kejari Kudus akan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan pada bulan ini.

"Ini masih proses, begitu berkas lengkap P21, selanjutnya akan segera kami kirimkan ‎ke pengadilan," ucapnya.

Pihaknya akan fokus untuk penyelesaian dugaan kasus korupsi di ‎dua desa tersebut pada tahun 2022.

Pasalnya, dua kasus tersebut sempat tertunda lama sehingga Kajari menginginkan agar kedua kasus tersebut segera selesai.

"Untuk kasus penyalahgunaan anggaran dana desa lainnya belum ada," ujarnya. (raf)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved