Kriminal dan Hukum
Didik Diperiksa Jamwas 2,5 Jam di Semarang, Serahkan Bukti Transfer Dugaan Pemerasan Kajari Kudus
Didik Diperiksa Jamwas 2,5 Jam di Semarang, Serahkan Bukti Transfer Dugaan Pemerasan Kajari Kudus
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Didik Hadi Saputro alias Didik HS atau Didik Bimantara diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (12/4/2022) kemarin.
Didik diperiksa terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Ardian, terkait penanganan kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus.
Pemeriksaan terhadap Didik berlangsung sekitar 2,5 jam di gedung di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Didik Hadi Saputro menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya dimulai pukul 12.30 dan selesai pada sekitar 15.00.
Dalam pemeriksaan tersebut, setidaknya ia dicecar 15 pertanyaan.
Dikatakan, selain dirinya, terdapat sejumlah orang lainnya yang turut diperiksa oleh Jamwas Kejagung.
Di antaranya adalah Ketua KONI 2010-2018, M Rinduwan dan Ketua KONI 2021-2025, Imam Triyanto.
Namun, menurutnya pemeriksaan terhadap dirinya dan M Rnduwan dan Imam Triyanto digelar terpisah.
"Pemeriksaan digelar terpisah bersama Haji Rinduwan dan Pak Imam. Saya juga diperiksa sebagai pelapor," jelasnya, Selasa (12/4/2022).
Dia menjelaskan, telah memberikan bukti transfer sebesar Rp10 juta yang dikirimkan ke rekening BCA atas nama Aisyah.
Nomor rekening itu, diduga diberikan Kajari Kudus Ardian, yang selama ini telah berkomunikasi lewat WhatsApp.
"Selama ini komunikasi lewat WA dan itu diyakini nomor Kajari Kudus," ujar dia.
Permintaan uang itu dilakukan untuk pembelian tiket pesawat dan pembelian tanah sebesar Rp35 juta.
"Memintanya beberapa kali, tapi yang diberikan hanya satu kali sebesar Rp10 juta," katanya.
Pihaknya menjelaskan, akan mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya sampai hari Kamis (14/4/2022).