Kriminal dan Hukum
Didik Diperiksa Jamwas 2,5 Jam di Semarang, Serahkan Bukti Transfer Dugaan Pemerasan Kajari Kudus
Didik Diperiksa Jamwas 2,5 Jam di Semarang, Serahkan Bukti Transfer Dugaan Pemerasan Kajari Kudus
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
Dalam laporannya, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung pada 31 Oktober 2021 yang lalu, Ketua LSM Bimantara Didik Hadi Saputro menyebutkan, Kajari beserta Kasi Pidum, Kasi Intel, dan Kasi Datun selalu melakukan intimidasi dan menakut-nakuti akan menahan pengurus yang diperiksa periode 2016-2021.
Sebagaimana dialami Wakil Bendahara KONI Kabupaten Kudus, seorang ibu yang sudah dapat dikatakan 'nenek'.
"Diperiksa mulai jam 09.00 sampai 18.00 juga mengalami intimidasi dan ditakut-takuti sampai menangis," jelasnya.
Selama diminta keterangan, bendahara itu juga tidak boleh memegang handphone sehingga tidak dapat melakukan komunikasi dengan siapapun.
"Hal ini adalah hal yang sangat tidak wajar dan tidak layak dilakukan oleh seorang aparat pemerintah selaku pengayom masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Kasi Intel secara terang-terangan meminta uang kepada Ketua KONI Kabupaten Kudus namun tidak diberikan.
Lebih parah lagi, kata dia, Kajari secara terang-terangan melalui telepon telah meminta uang sebanyak Rp35 juta kepada salah satu pengurus KONI Kabupaten Kudus.
"Namun oleh pengurus tersebut hanya diberikan sebanyak Rp10 juta," ujar dia.
Karena hanya diberikan Rp10 juta, kemudian Kajari Kudus sempat mengancam akan mengundang terus pengurus tersebut.
"Intimidasi dan permintaan uang oleh oknum-oknum Kejari Kudus tersebut hingga saat ini masih berlangsung dengan cara mengundang pengurus berulang-ulang seolah-olah sengaja membuat repot dan membuat ketakutan," jelas dia.
Sehingga pada akhirnya pengurus yang diundang tersebut bersedia memberikan uang.
Hal-hal tersebut dinilai merupakan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang Kajari Kudus bersama jajarannya.
"Selain membuat masyarakat Kabupaten Kudus tidak nyaman, juga membuat citra penegak hukum khususnya jaksa di Indonesia menjadi buruk," ujar dia.
Rencana pihaknya akan diminta keterangannya bertemu Mustaming yang menjabat sebagai Inspektur Muda Intelejen dan Tindak Pidana Khusus, di kantor Kejati Jawa Tengah pada hari Senin (11/4/2022) mendatang. (raf)