Kriminal dan Hukum
Didik Diperiksa Jamwas 2,5 Jam di Semarang, Serahkan Bukti Transfer Dugaan Pemerasan Kajari Kudus
Didik Diperiksa Jamwas 2,5 Jam di Semarang, Serahkan Bukti Transfer Dugaan Pemerasan Kajari Kudus
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
"Karena jaksa yang memeriksa ini berada di Semarang sampai hari Kamis," ujar dia.
Beberapa bukti lainnya yang akan disiapkan adalah intimidasi karena akan melaporkan balik kasus tersebut.
"Kami akan menyerahkan bukti intimidasi ini," jelas dia.
Kejari Kudus siapkan langkah hukum
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus dituding melakukan pemerasan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2016-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Ardian, mengatakan tuduhan pemerasan yang dilakukan instansinya dalam penyelidikan kasus itu merupakan fitnah.
Karena itu, Ardian menyiapkan langkah hukum terkait tuduhan pemerasan terkait penanganan dugaan kasus korupsi tersebut.
"Kabar itu fitnah. Makanya kami juga berencana melaporkan balik atas penyebaran informasi bohong," jelas dia, saat ditemui, Kamis (7/4/2022).
Ardian menyatakan, tidak pernah takut menghadapi fitnah untuk menegakkan hukum di Kabupaten Kudus.
"Yang beri jabatan saya ini Allah, jadi saya tidak takut. Apalagi saya tidak pernah melakukannya," ujar dia.
Saat ini proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di KONI itu juga masih terus berjalan.
Pihaknya akan meminta Inspektorat Kudus untuk membantunya dalam melakukan audit keuangan.
"Masih jalan kasusnya sampai saat ini. Sekarang kami meminta bantuan Inspektorat untuk melakukan audit," jelas dia.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kudus, Arga Maramba, membantah bahwa dalam proses penyelidikan kasus itu telah melakukan intimidasi terhadap para saksi yang diperiksa.
"Apa yang dituduhkan tidak benar, sehingga kami akan menyiapkan langkah hukum lanjutan," jelas dia.