Berita Kudus

Didik Serahkan Bukti Transfer Rp 10 Juta Ke Rekening Aisyah Atas Dugaan Pemerasan Kajari Kudus

Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memeriksa selama 2,5 jam terkait kasus pelaporan pemerasan yang diduga dilakukan Kejari Kudus.

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/RAKA F PUJANGGA
Kantor Kejari Kudus 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS -  Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memeriksa selama 2,5 jam terkait kasus pelaporan pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah‎, Senin (12/4/2022).

Ketua LSM Bimantara, Didik Hadi Saputro ‎menjelaskan, pemeriksaan dimulai pukul 12.30 sampai 15.00 sebanyak 15 pertanyaan.

Menurutnya, pemeriksaan digelar terpisah bersama Ketua KONI 2010-2018, M Ridwan dan Ketua KONI 2021-2025, Imam Triyanto.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah Umur 7 Tahun di Kartasura Sukoharjo Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Atap

Baca juga: Menggugah Selera, Berbagai Macam Menu Berbuka di Pasar Bukan Suruh Kabupaten Semarang

Baca juga: Berawal dari Kota Solo, Tahun Ini Grab Target Digitalisasi 4.600 UMKM Pasar Tradisional

"Pemeriksaan digelar terpisah bersama Haji Riduwan dan Pak Imam. Saya juga diperiksa sebagai pelapor," jelasnya, Selasa (12/4/2022).

Dia menjelaskan, telah memberikan bukti transfer sebesar Rp 10 juta yang dikirimkan ke rekening BCA atas nama Aisyah.

Nomor itu, diduga diberikan Kajari Kudus Ardian, ‎yang selama ini telah berkomunikasi lewat Whatsapp.

‎"Selama ini komunikasi lewat whatsapp dan itu diyakini nomor Kajari Kudus," ujar dia.

‎Permintaan uang itu dilakukan untuk pembelian tiket pesawat dan pembelian tanah sebesar Rp 35 juta.

"Memintanya beberapa kali, tapi yang diberikan hanya‎ satu kali sebesar Rp 10 juta," katanya.

‎Pihaknya menjelaskan, akan mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya sampai hari Kamis (14/4/2022).

‎"Karena jaksa yang memeriksa ini berada di Semarang sampai hari Kamis," ujar dia.

Beberapa bukti lainnya yang akan disiapkan adalah intimidasi karena akan melaporkan balik kasus tersebut.

Baca juga: Pasangan Suami Istri di Karanganyar Bikin Kapur Anti Serangga Palsu, Produsen Asli Merugi Miliaran

Baca juga: Rombongan KSAD Jenderal Dudung Dikabarkan Kecelakaan 1 Perwira Tewas, Penrem Merauke Klarifikasi

Baca juga: Gara-gara Ditolak Pinjam Uang oleh Koperasi, Warga Sambong Blora Pilih Nekat Maling Motor

"‎Kami akan menyerahkan bukti intimidasi ini," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kudus, Ardian berencana akan melaporkan kasus tersebut atas penyebaran berita bohong.

"Kami akan melaporkan balik atas penyebaran berita bohong," ujarnya. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved