Berita Blora

Gara-gara Ditolak Pinjam Uang oleh Koperasi, Warga Sambong Blora Pilih Nekat Maling Motor

Lantaran pengajuan pinjaman ke Koperasi ditolak, seorang pria berinisial YP warga Kecamatan Sambong Kabupaten Blora nekat mencuri kendaraan motor.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi Humas Polres Blora
Polres Blora saat menggelar konferensi di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (11/04/2022) sore kemarin. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Lantaran pengajuan pinjaman ke Koperasi ditolak, seorang pria berinisial YP warga Kecamatan Sambong Kabupaten Blora nekat mencuri kendaraan motor (Curanmor) dan berhasil dibekuk polisi, Senin (11/4/2022). 

YP diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidanan pencurian kendaraan motor dengan TKP di wilayah Kecamatan Jepon.

Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang mengungkapkan penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat yang kehilangan sepeda motor ketika parkir di salah satu kantor Koperasi wilayah Kecamatan Jepon.

"Awalnya pelaku berniat pinjam koperasi dengan jaminan sertifikat, namun pengajuan tersebut ditolak oleh pihak Koperasi," ucap Wakapolres, dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora.

Baca juga: Memahami Kehidupan Manusia Purba dari Museum Sangiran, Ada Homo Erectus Usia 1,25 Juta Tahun

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Rp1.005.973 per Gram, Simak Daftar Lengkapnya Berikut

Dilanjutkannya, ketika pelaku hendak meninggalkan area parkir, yang bersangkutan melihat motor milik orang tak dikenal yang tengah terparkir dengan kondisi kunci motor masih menempel. 

"Kemudian pelaku membawa kabur kendaraan tersebut," ujarnya. 

Menemukan kendaraannya hilang, pemilik sepeda motor segera melapor ke Polsek Jepon dan laporan tersebut segera ditindaklanjuti. 

Dikatakannya, pelaku ditangkap di Kecamatan Sambong oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Jepon dan Sambong tadi malam," 

"Untuk motor yang dicuri, obyeknya masih ada dan belum berpindah tangan. Kami juga amankan barang bukti satu HP dan uang tunai senilai Rp. 450 ribu yang tengah dibawa. ini semua kita amankan ketika di lokasi penyergapan," sambungnya. 

Wakapolres menambahkan, bahwa pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka berinisial YP tersebut mengaku baru sekali melakukan curanmor karena adanya kesempatan akibat parkir lupa mencabut kunci motor. 

Baca juga: Horok-horok Janganan, Makanan Khas Jepara Pengganti Nasi, Cocok Disantap saat Buka Puasa

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kabupaten Tegal, Ramadhan Hari ke-11 Rabu 13 April 2022

Baca juga: Denny Rumba Berharap Turnamen Minisoccer Walikota Semarang Cup 2022 Munculkan Pemain Profesional

Wakapolres Blora menekankan agar selalu hati hati dalam memarkir kendaraan bermotornya. 

Karena setiap saat setiap waktu kejahatan selalu mengintai apalagi jika masyarakat lengah. 

"Belajar dari kejadian tadi, kunci motor lupa tidak diambil dan masih menempel sehingga dimanfaatkan orang tidak bertanggungjawab dengan membawa lari kendaraannya. Untuk itu kita harus selalu waspada," terangnya. 

"Cek dan pastikan saat kita tinggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci," pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved