Senin, 15 Juni 2026

Berita Blora

Video Beredar Surat Edaran Jam Kerja Kades Dan Perangkat Desa Di Blora

Beredar SE Jam Kerja, Kades dan Perangkat Desa Tak Patuh Bisa Dipecat, Yayuk: Saya Hanya Mengingatkan dinas pmd blora

Tayang:
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Hermawan Handaka

"Kalau hanya karena takut itu kan selesai-selesai. Kalau dengan kesadaran, ada atau tidak ada saya misalnya. Mereka akan melaksanakan," kata Yayuk.

Ia pun mengimbau kepada jajaran Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tetap menjaga profesionalitas bekerja.

"Ayo Bapak-bapak Kepala Desa dan perangkat desa semuanya. Kita buktikan bahwa kita semua profesional dalam melayani masyarakat," ajak Yayuk.

Adapun dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala desa dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB setiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB setiap Jumat.

Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Termasuk aturan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Apabila tidak mematuhi peraturan tersebut, maka sesuai peraturan bupati nomor 61 tahun 2018 akan dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/perangkat desa. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved