Kriminal dan Hukum
Residivis di Tegal Tak Kapok Dipenjara, Kembali Rudapaksa Gadis Bawah Umur di Semak-semak
Residivis di Tegal Tak Kapok Dipenjara, Kembali Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Semak-semak
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, TEGAL - Tak kapok pernah dibui, seorang pemuda di Kota Tegal kembali melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuna.
Kali ini bahkan korbannya adalah seorang gadis di bawah umur.
Tersangka adalah RAF (24), warga Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.
Dia merudapaksa korban berinisial T (17) di Taman Bung Karno, Kota Tegal, pada Selasa (19/4/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ini mencari korbannya melalui media sosial.
Mulanya, tersangka berkenalan dengan korban T melalui media sosial Facebook.
Tersangka lalu mengajak korban bertemu dengan iming-iming menjanjikan uang.
Setelah bertemu, tersangka memanfaatkan situasi sepi dan mengajak korban ke semak-semak.
"Kemudian, di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan."
"Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (26/4/2022) kemarin.
AKBP Rahmad mengatakan, setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka berupaya merupaksa korban untuk keduakalinya.
Tetapi, korban saat itu berpura-pura kesurupan.
Melihat itu, tersangka geram lalu memukul dan menampar korban.
Korban memanfaatkan kesempatan itu untuk berpura-pura pingsan.