Kriminal dan Hukum
Residivis di Tegal Tak Kapok Dipenjara, Kembali Rudapaksa Gadis Bawah Umur di Semak-semak
Residivis di Tegal Tak Kapok Dipenjara, Kembali Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Semak-semak
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Fajar Bahruddin Achmad
RAF, tersangka kasus rudakpaksa anak di bawah umur, yang merupakan warga Kabupaten Brebes, diinterogasi oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, Selasa (26/4/2022).
"Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat. Korban diamankan, kemudian melapor ke Polres," ungkapnya.
AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.
Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertamakali kenal dan bertemu dengan korban T.
Ia dikenalkan oleh temannya.
Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp700 ribu.
"Saya pakai Facebook baru ini. Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," katanya. (fba)