Berita Semarang

Tisya Erni Ngaku Baru Dibayar Segini, Kesaksian Selebgram Seksi Terlibat Prostitusi Online

Ini Pengakuan Tisya Erni Selebgram Sexy seksi Terlibat Prostitusi Online saat Dihadirkan di PN Semarang Tisya Erni Ngaku Baru Dibayar Segini,

TribunMuria.com/Rahdya Trijoko Pamungkas
Selebgram seksi Tisya Erni keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (12/4/2022). Tisya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus prostitusi online dengan terdakwa mucikari Junaidi Bobi. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Simak berikut ini pengakuan selebgram seksi Tisya Erni, yang terlibat dalam prostitusi online saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (12/4/2022).

Tisya Erni si selebgram seksi dihadirkan ke pengadilan sebagai saksi atas terdakwa Junaidi Bobi, yang didakwa menjadi mucikari dalam kasus prostitusi online

Perkara prostitusi online yang melibatkan Tiysa Erni dan warga negara asing (WNA) Brasil tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, beberapa waktu lalu, di sebuah hotel yang ada di Kota Semarang.

Saat hadir di persidangan Tisya mengenakan blazer berwarna cokelat dengan kerudung berwarna krem.

Tisya bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Bahkan dia berusaha terus menghindar.

"Bisa berikan saya jalan nggak," ujar mantan aktris Ikatan Cinta saat menghindar dari kejaran awak media," 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), A Riyadi, mengatakan pada persidamgan tersebut Jaksa menghadirkan Tisya sebagai saksi korban.

Selain Tisya, JPU juga menghadirkan security hotel.

Dalam persidangan Tisya menerangkan kronologi dari awal dibooking hingga selesai.

"Tisya mengakui baru dibayar Rp5 juta dari total Rp25 juta yang dijanjikan," ujar dia.

Menurutnya, pada persidangan tersebut JPU tidak bisa menghadirkan korban yang berasal dari negara Brazil karena sedang berhalangan.

Tisya dan petugas keamanan hotel merupakan saksi terakhir pada persidangan itu.

"Pada persidangan tersebut Tisya mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar dia 

Dalam perkara ini, jaksa menjerat Junaidi Bobi sang muncikari dengan pasal berlapis.

Junaidi dijerat dengan pasal berlapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 21, Pasal 296 KUHP, dan 506 KUHP.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved