Berita Jepara
Video 8 pemuda jepara jadi tersangka pencabulan gadis di bawah umut
Delapan anak muda asal Kabupaten Jepara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Hermawan Handaka
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Berikut Video 8 pemuda jepara jadi tersangka pencabulan gadis di bawah umut
Delapan anak muda asal Kabupaten Jepara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers, Rabu (6/3/2022) menerangkan, dari delapan tersangka itu 5 pelaku berasal dari Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) berhasil ditangkap.
Sementara tiga tersangka lain RA, N, dan RI saat ini masih buron.
Warsono menerangkan, korban M (15) menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali.
Baca juga: Juru Parkir Pasar Mranggen Demak Datangi Ombudsman, Adukan Dugaan Pungli Setoran Retribusi
Baca juga: Antisipasi Kejahatan selama Ramadan, Polsek Todanan Blora Intensifkan Patroli pada Objek Vital
Kejadian pertama terjadi pada Juma(18/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban main ke rumah tersangka AA di daerah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Tersangka AA merayu dan memaksa untuk bersenggama di kamarnya.
Korban akhirnya tak bisa menolak.
Kemudian setelah AA melakukan aksi bejatnya, tersangka MA mendatangi korban dan menyetubuhi korban.
Kemudian pada Sabtu (19/3/2022) MS mengundang korban ke rumahnya.
Saat itu, tersangka MS, AA, dan MA sedang pesta minuman beralkohol.
Di tempat itu juga tersangka N, RA, RI, AS, dan MF turut bergabung bersama tiga tersanhla tersebut.
Tersangka mencekoki korban dengan minuman keras.