Berita Jepara

Pendaftar Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Jepara Jalani Assesment di Solo  

Pendaftar Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Jepara Jalani Assesment di Solo  

Istimewa/net
Ilustrasi lelang jabatan organisasi perangkat daerah (OPD). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Jepara telah memasuki tahap assesment.

Pendaftar lelang terbuka jabatan tersebut telah mengikuti assesment di Kota Solo, sejak Minggu (3/4/2022).

Assesment digelar selama tiga hari, dari Minggu hingga Selasa (5/4/2022).

 "Hari ini (kemarin, red) penutupan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan, Selasa (5/4/2022).

Dia mengatakan, pihak yang melakukan assesment adalah LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Tiim panitia seleksi (pansel) hanya mendampingi prosesnya. 

Pendaftar menjalani tes psikologi, kepemimpinan, dan psikotes.

Sebelumnya, pada posisi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Direktur RSUD dilakukan pendaftaran ulang.

Pasalnya, jumlah pelamar yang lolos ke tahap assesment tidak sesuai dengan syarat pendaftaran lelang jabatan. 

Maka, pada tanggal 31 Maret - 2 April, dilakukan perpanjangan pendaftaran..

“Ada yang berkas administrasinya tidak lengkap."

"Ada yang status kepegawaiannya tidak linear dengan yang dia daftar,” bebernya.
 
Sejumlah nama yang lolos dan gagal di assesment tidak asing di lingkungan Pemkab Jepara.

Ony menyampaikan, pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), NuR Cholis yang menjabat Kabid Penunjangs Medic di RSUD RA Kartini dinyatakan gagal karena masa kerjanya belum mememuhi syarat.

Saat menyisakan tiga pendaftar yakni, dokter Eko Cahyo Puspeno (Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKK), Muh Ali (Sekdin DKK), dan Sugianto (Perawat di Puskesmas Pecangaan). 

Pada posisi Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan SDM, pendaftar atas nama Muhammad Subkhan yang saat ini menjabat Camat Mayong dinyatakan gagal.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved