Berita Semarang
PPT Seruni Dampingi Ibu dan Kakak Korban Pemerkosaan Ayah di Semarang
Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Kota Semarang mendampingi keluarga korban NPK bocah perempuan usia 8 tahun yang tewas diperkosa ayah kandungnya
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
Mirisnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah, paman, kakek, guru, dan lainnya.
Baca juga: Menang Lagi, PSIS Memanfaatkan Situasi Persela Lamongan yang Kehilangan Mental Bermain
Baca juga: Wagub Jateng dan Bupati Pati Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan Nila di Waduk Seloromo
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Melalui Bus
Padahal mereka adalah orang yang diberikan kepercayaan untuk menjaga korban berbuat sebaliknya.
"Mereka para pelaku berada di lingkaran terdekat korban yang seharusnya memberikan perlindungan justru malah menjadi pelaku," tuturnya.
Data LRC-KJHAM Kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2020 terdapat 151 kasus.
Tahun 2021 terdapat 85 kasus.
Jenis kasus berupa pemerkosaan, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan,KDRT, kekerasan berbasis Gender online (KBGO) dan lainya. (*)