Berita Semarang

PPT Seruni Dampingi Ibu dan Kakak Korban Pemerkosaan Ayah di Semarang

Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Kota Semarang mendampingi keluarga korban NPK bocah perempuan usia 8 tahun yang tewas diperkosa ayah kandungnya

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Moch Anhar
Dokumentasi
PPT Seruni Kota Semarang dan LRC-KJHAM melakukan diskusi terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Semarang melalui siaran langsung media sosial Instagram. 

TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Kota Semarang mendampingi keluarga korban NPK bocah perempuan usia 8 tahun yang tewas diperkosa ayah kandungnya saat sedang sakit demam.

Pendampingan dari PPT Seruni diberikan kepada Ibu dan Kakak korban.

Dua orang tersebut mengalami duka dan trauma mendalam akibat kematian korban yang tragis.

Terutama kakak korban yang selalu bersama korban ketika berkunjung ke kos ayah atau pelaku pemerkosaan.

Baca juga: Pemkot Pekalongan Apresiasi Terobosan Motor Listrik Ramah Lingkungan PLN

Baca juga: Jelang Ramadan, Terminal Bus Gagak Rimang Blora Terlihat Masih Sepi Penumpang

Baca juga: Ngaku Pegawai Dinsos, Pria Botak Rampas Empat Handphone Milik ABG di Pekalongan

"Iya, kami dampingi Ibu dan kakak korban," ucap Ketua PPT Seruni Kota Semarang, Krisseptiana Hendrar Prihadi saat diskusi dengan LRC-KJHAM yang diakses Tribunjateng.com, Selasa (29/3/2022).

Tia, sapaannya, menuturkan, kedua orang tersebut dilakukan pendampingan, baik secara psikologis maupun secara fisik saat memberikan kesaksian di Polrestabes Semarang.

Selain ibu korban yang merasa sangat terpukul, kakak korban juga mengalami trauma sehingga perlu pendampingan  psikologis secara intensif.

Sebab, setiap akhir pekan, kakak korban mendampingi adiknya tersebut ke kos ayah atau pelaku.

Tentu kakak korban lebih paham situasi yang terjadi dalam kejadian tersebut dibandingkan ibunya.

Mereka berdua terpaksa mengunjungi ayah mereka di kos lantaran kedua orangtuanya telah bercerai.

"Sejak kejadian itu kakak korban tak mau lagi bersekolah," jelasnya.

Pihaknya juga melakukan monitoring terhadap jalannya kasus tersebut agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

"Tentunya kita selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak," bebernya.

Data di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, dari bulan Januari hingga Maret 2022 ini korban kekerasan berdasarkan kelompok usia didominasi oleh usia anak-anak.

Dari total 42 kasus, ada 12 kasus kekerasan menimpa kelompok usia 6–12 tahun dan 15 kasus kekerasan menimpa kelompok usia 13–18 tahun.  

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved