Kriminal dan Hukum
Bocah 8 Tahun di Kudus Korban Cabul Kakek 60 Tahun, LPBHNU: Sudah Ada Visum, Layak Disidangkan
Bocah 8 Tahun di Kudus Korban Cabul Kakek 60 Tahun, LPBHNU: Sudah Ada Visum, Layak Disidangkan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
"Pelaku sudah ditahan," ujar dia.
Sedangkan jumlah korban, kata Kapolres, masih dalam pengembangan.
Saat ini, baru satu korban yang laporan.
"(korban delapan-red) Itu masih katanya, kami akan melakukan pengembangan," ujar dia.
Diketahui, kejadian pelecehan seksual itu diperkirakan terjadi sejak pertengahan 2020 hingga September 2021.
Pelaku melakukan aksinya saat korban menjalani tes kenaikan di sebuah madrasah.
Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan pelaku disaksikan korban yang lainnya.
Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Tersangka akan dikenai Pasal Tentang tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (goz)