Kriminal dan Hukum
Bocah 8 Tahun di Kudus Korban Cabul Kakek 60 Tahun, LPBHNU: Sudah Ada Visum, Layak Disidangkan
Bocah 8 Tahun di Kudus Korban Cabul Kakek 60 Tahun, LPBHNU: Sudah Ada Visum, Layak Disidangkan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kudus.
Bocah perempuan berusia 8 tahun diduga menjadi korban pancabulan yang dilakukan seorang kakek berusia 60 tahun.
Bahkan, perbuatan tak senonoh oleh kakek 60 tahun yang masih terhitung sebagai kerabat korban itu, diduga tak hanya sekali-dua kali terjadi.
Baca juga: Delapan Siswa TPQ di Kudus Diduga Menjadi Korban Pelecehan Guru Ngaji
Baca juga: 8 Santri TPQ di Kudus Dicabuli Guru Ngaji, Keluarga Korban Suarakan Tuntutan Ini
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron Minta Guru Ngaji Cabul Dites Kejiwaannya: Harus Dihukum Berat
Hal ini disampaikan anggota tim Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kudus, Yusuf Istanto, yang ditunjuk keluarga korban sebagai kuasa hukum.
Yusuf mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Desember 2021.
Saat itu korban mengeluh karena bagian organ vital sakit.
Dari situ kemudian korban cerita kalau ternyata dia mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari seorang kakek.
Yusuf mengatakan, terduga pelaku merupakan seorang kakek berusia 60 tahun. Dia terhitung juga masih ada ikatan saudara dengan korban.
Memang sebelumnya orangtua korban menitipkan kepada terduga saat keduanya bekerja.
"Jadi kedua orangtua korban itu bekerja. Dia dititipkan kepala terduga pelaku ini," kata Yusuf, Selasa (8/3/2022).
Yusuf melanjutkan, aksi bejat itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 26 Februari 2022.
Dalam laporan, katanya, juga dilampirkan hasil visum.
"Pada hasil visum itu sudah layak untuk disidangkan," tandas dia.
Pihaknya akan segera mengonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
Kemudian, lanjut dia, keluarga dan korban juga mendapat pendampingan dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA).
Saat ini korban sesekali masih teringat rasa sakit yang pernah dialaminya.
"Korban mengalami trauma," tandas Yusuf.
8 santri TPQ dicabuli guru ngaji
Terpisah, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi belum lama ini di Kudus.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya delapan siswa Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, menjadi korban pelecehan seksual guru ngaji.
Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah menyebutkan, kasus pelecehan seksual itu yang terbesar di Kudus dalam delapan tahun terakhir.
Kasus pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan di Kudus bukan yang pertama kalinya.
"Ini bukan yang pertama kalinya, tapi memang ini yang terbesar sampai delapan orang".
"Dulu pernah itu korbannya enam orang," katanya, Selasa (15/2/2022).
Kendati demikian, kata Haniah, pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus tersebut karena diduga masih ada korban lainnya.
"Dugaan masih ada yang lain," ujar dia.
Guna mempercepat proses pemeriksaan, pihaknya telah membentuk tim untuk meringankan pekerjaan.
"Biar kerja kami tidak berat, kami sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan," jelas dia.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama membenarkan informasi mengenai pelecehan seksual yang sudah dilakukan pelaku bernama M Alwan (48), warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus.
Saat ini, kata dia, pelaku Sudah ditahan dan diminta keterangan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku sudah ditahan," ujar dia.
Sedangkan jumlah korban, kata Kapolres, masih dalam pengembangan.
Saat ini, baru satu korban yang laporan.
"(korban delapan-red) Itu masih katanya, kami akan melakukan pengembangan," ujar dia.
Diketahui, kejadian pelecehan seksual itu diperkirakan terjadi sejak pertengahan 2020 hingga September 2021.
Pelaku melakukan aksinya saat korban menjalani tes kenaikan di sebuah madrasah.
Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan pelaku disaksikan korban yang lainnya.
Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Tersangka akan dikenai Pasal Tentang tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (goz)