Kriminal dan Hukum

Bocah 8 Tahun di Kudus Korban Cabul Kakek 60 Tahun, LPBHNU: Sudah Ada Visum, Layak Disidangkan

Bocah 8 Tahun di Kudus Korban Cabul Kakek 60 Tahun, LPBHNU: Sudah Ada Visum, Layak Disidangkan

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Anggota tim LPBH NU Kudus, Yusuf Istanto. 

Saat ini korban sesekali masih teringat rasa sakit yang pernah dialaminya.

"Korban mengalami trauma," tandas Yusuf.

8 santri TPQ dicabuli guru ngaji

Terpisah, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi belum lama ini di Kudus.

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya delapan siswa Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, menjadi korban pelecehan seksual guru ngaji.

Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah ‎menyebutkan, kasus pelecehan seksual itu yang terbesar di Kudus dalam delapan tahun terakhir.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan di Kudus bukan yang pertama kalinya.

"Ini bukan yang pertama kalinya, tapi memang ini yang terbesar sampai delapan orang".

"Dulu pernah itu korbannya enam orang," katanya, Selasa (15/2/2022).

Kendati demikian, kata Haniah, pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus tersebut karena diduga masih ada korban lainnya.

"Dugaan masih ada yang lain," ujar dia.

Guna mempercepat proses pemeriksaan, pihaknya telah membentuk tim ‎untuk meringankan pekerjaan.

"Biar kerja kami tidak berat, kami sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan," jelas dia.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama membenarkan informasi mengenai pelecehan seksual yang sudah dilakukan pelaku bernama M Alwan (48), warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus.

‎Saat ini, kata dia, pelaku Sudah ditahan dan diminta keterangan oleh pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved